Menguak Tabir Sertifikat di Lahan Negara, ORMAS BUAS Menyoal Pengembang

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H

Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H

Karawang, Jalurkhusus.com – Sertifikat yang dimiliki oleh pengembang PT. Purindo Sukses di salah satu wilayahnya menimbulkan kejanggalan yang kini sedang dipermasalahkan oleh Organisasi Kemasyarakatan BRIGADE UTAMA ADIPATI SINGA PERBANGSA (ORMAS BUAS).

Perhatian utama adalah sertifikat tanah di atas lahan milik negara, dalam hal ini PJT II, yang telah dialihkan kepada pengembang seluas +- 3000 m2 di Kosambi, Kabupaten Karawang. ORMAS BUAS saat ini sedang menggali kejelasan mengenai bagaimana lahan tersebut bisa dimiliki oleh pengembang, jelas Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H., pada Selasa (06/08/2024).

Menurutnya, banyak pihak terkait dalam permasalahan ini, dari desa, kecamatan, hingga dinas perizinan yang sengaja tutup mata. “Kenapa hal ini bisa terjadi, pastinya ada dukungan dari berbagai instansi terkait untuk memuluskan rencana jahat ini. Masa iya lahan negara bisa disertifikatkan, kan ada data pendukung yang harus diperlihatkan dalam pembuatan izinnya. Pastinya orang-orang ini mendapatkan sesuatu dari pengembang perumahan,” kata Didi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang akan diambil ke depan adalah melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah agar proses hukumnya jelas dan akuntabel. “Kasus ini akan saya laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan APH lainnya, agar menjadi efek jera bagi siapa saja pengusaha di Karawang untuk tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana BOS 7 Miliar di SMKN 1 Pebayuran, LIN Jabar: Jangan Tutup Mata, Laporkan!

Dasar Hukum:

1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960** tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa segala bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

2. **Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997** tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang tata cara dan proses pendaftaran tanah, termasuk pengalihan hak atas tanah.

3. **Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015** yang mengatur tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan dan Batas Lahan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dan pengembangan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan guna menjaga keteraturan, keindahan, dan keselamatan lingkungan sekitar.

Dengan adanya permasalahan ini, ORMAS BUAS berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pihak yang terlibat. (Red)

Berita Terkait

Memalukan!! Ini dia Tampang PNS  KESBANGPOL di Bekasi yang Tega Tilep Honor Supir Ambulance dan Diduga Manipulasi LPJ
Kejaksaan Agung di Minta Periksa Secara Intensif KH dan GP Tabrak Perpres dan Rugikan Negara Belasan Milliar
Naik Jabatan di Tengah Dugaan Korupsi BBM, Kabid DLH Bekasi Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, LIN: Ada yang Lindungi!
Lapor Pak Bupati, Naiknya Jabatan  Khaerul Hamid Sebagai Kabag Umum Perlu di Evaluasi, di Tengah Polemik Dugaan Korupsi Melekat Pada Dirinya
Dirgahayu 40 Tahun IKADIN: Advokat Siap Mengabdi, Jujur Dan Bertanggung Jawab Membela Kepentingan Hukum Masyarakat
7 Miliar Dana BOS SMKN 1 Cibarusah TA 2022-2024 Diduga Gelap, LIN: Kejati Jabar Harus Turun Tangan
Anggaran Desa Jadi Bancakan, Ratusan Desa di Bekasi Patut Diselidiki Kejaksaan!
LIN Minta Kejari  Usut tuntas Aliran Dana Desa Karangasih, BUMDES dan Ketapang Diduga Jadi Bancakan
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest


0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 07:37

Tersertifikasi ISO 22301:2019, Harwan Muldidarmawan Tegaskan Kesiapan Jasa Raharja Menjaga Kelangsungan Usaha 

Kamis, 13 November 2025 - 07:31

Memalukan!! Ini dia Tampang PNS  KESBANGPOL di Bekasi yang Tega Tilep Honor Supir Ambulance dan Diduga Manipulasi LPJ

Kamis, 13 November 2025 - 04:19

Kejaksaan Agung di Minta Periksa Secara Intensif KH dan GP Tabrak Perpres dan Rugikan Negara Belasan Milliar

Kamis, 13 November 2025 - 02:09

Naik Jabatan di Tengah Dugaan Korupsi BBM, Kabid DLH Bekasi Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, LIN: Ada yang Lindungi!

Kamis, 13 November 2025 - 01:59

Lapor Pak Bupati, Naiknya Jabatan  Khaerul Hamid Sebagai Kabag Umum Perlu di Evaluasi, di Tengah Polemik Dugaan Korupsi Melekat Pada Dirinya

Senin, 10 November 2025 - 11:32

Diduga Selewengkan Dana Hibah GKE “PETRA” Kejati Kalbar Tetapkan Satu Orang Lagi Sebagai Tersangka

Jumat, 7 November 2025 - 12:28

BREAKING NEWS:Sopir Diduga Mengantuk,Mobil Tangki CPO Terguling Di Desa Korek Ambawang,Pengangkatan Membuat Jalan Macet Total

Jumat, 7 November 2025 - 11:37

Ratusan Ranting Peti Kuasai Sungai Suhaid,Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Berita Terbaru