Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Jangan Sampai Kamu Ketinggalan Berita Ini !!
Oknum Polisi Minta Uang Damai 200 Juta, Pemilik Tambang Lapor Propam Polda Kalbar
Admin JK
- Mei 9, 2025
- 0
- 42 views
MusDes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Suka Jaya
Admin JK
- Mei 7, 2025
- 0
- 19 views
Lanting Jek PETI di Kecamatan Suhaid Masih Beroperasi, Diduga Dibawah Koordinasi H. RS
Admin JK
- Mei 5, 2025
- 0
- 125 views
Skandal Logistik di Kubu Raya: Paket Konsumen Dibongkar Sepihak, J&T Cargo Disorot
Admin JK
- Mei 2, 2025
- 0
- 70 views