Erik Fabio,S.H. Pengamat Politik Muda sangat Menyayangkan Tim Hukum NKRI (Norsan-Krisantus) Tidak Koperatif Terhadap Putusan Bawaslu Kalbar Yang Final dan Mengikat

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Jalurkhusus.com – Menanggapi bahwa Tim hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Barat (Norsan – Krisantus) telah melaporkan dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum ASN yang tak bertanggung jawab ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar. Dugaan kampanye di sekolah menengah atas yang dilaporkan berupa sosialisasi kepada pemilih pemula atau siswa sekolah menengah atas di Kubu Raya beberapa hari lalu.

Dalam rangka merespon Kampanye yang dilakukan oleh oknum ASN di tempat fasilitas pendidikan beberapa hari lalu Bawaslu sudah melakukan kajian kepada oknum ASN yang diduga melakukan kampanye politik namun belum mendapatkan unsur dari oknum ASN yang berkampanye di dunia pendidikan kepada usia pemilih pemula.

Namun disisi lain berkampanye dengan fasilitas tempat di pendidikan sudah selaras dari Implementasi putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 bahwa dengan adanya putusan MK mengajak pemilih pemula dalam menentukan arah politik nya kedepan dan karena Institusi pendidikan ada di bawah kementerian akan bergabung dengan peraturan menteri terkait atau instansi perguruan tinggi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa dalam aspek hukum MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas izin dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Tentunya dengan adanya kehadiran Bawaslu juga sebagai warga yang baik kita perlu menghormati karena dalam teori Hukum, Negara harus melaksanakan kewajiban dari wewenangnya terhadap kebijakan yang di ambil begitu pula apapun sifatnya yang sudah diputuskan oleh lembaga Peradilan pada prinsipnya setiap warga harus menghormati keputusan tersebut”.

Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda,Jasa Raharja Dorong Aksi Nyata Generasi Muda Untuk Kemajuan Indonesia

Bahwa Kita berharap apapun keputusannya kita wajib menghormati dan mendukung kinerja Bawaslu dalam melakukan upaya hukum dilembaga Peradilan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan tentunya dikaji melalui aspek Yuridis, Filosifis, dan sosiologis Hukum. Bahwa diselenggarakan Pesta Demokrasi bukan untuk unjuk kekuatan, apalagi menunjukkan kekuasaan karena Negara kita adalah Negara hukum tentu semua pihak memiliki akses haknya yang sama dimata hukum dalam menempuh jalur hukum tanpa adanya intervensi dari pihak luar atau manapun prinsipnya kita harus menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan yang final dan mengikat. (Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan). – Erik Fabio,S.H

Jadi saya kira itu sudah jelas, sudah dibantah oleh Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kalbar bahwa tidak ada unsur, tidak ada artinya, ini hanya berupa laporan saja, “saya menduga ada upaya bagi pihak-pihak yang ingin menjatuhkan citra Sutarmidji di Pilgub Kalbar 2024,”.

Lebih baiknya ketiga paslon mengimplementasikan nilai Demokrasi yang sehat dengan adanya gagasan yang baik kepada pemilih pemula maupun tentu mengedepankan program-program apa yang akan dilakukan seandainya terpilih menjadi Kepala Daerah. Pungkasnya

(Jhonny)

Berita Terkait

Tersertifikasi ISO 22301:2019, Harwan Muldidarmawan Tegaskan Kesiapan Jasa Raharja Menjaga Kelangsungan Usaha 
Memalukan!! Ini dia Tampang PNS  KESBANGPOL di Bekasi yang Tega Tilep Honor Supir Ambulance dan Diduga Manipulasi LPJ
Kejaksaan Agung di Minta Periksa Secara Intensif KH dan GP Tabrak Perpres dan Rugikan Negara Belasan Milliar
Naik Jabatan di Tengah Dugaan Korupsi BBM, Kabid DLH Bekasi Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, LIN: Ada yang Lindungi!
Lapor Pak Bupati, Naiknya Jabatan  Khaerul Hamid Sebagai Kabag Umum Perlu di Evaluasi, di Tengah Polemik Dugaan Korupsi Melekat Pada Dirinya
Dirgahayu 40 Tahun IKADIN: Advokat Siap Mengabdi, Jujur Dan Bertanggung Jawab Membela Kepentingan Hukum Masyarakat
Diduga Selewengkan Dana Hibah GKE “PETRA” Kejati Kalbar Tetapkan Satu Orang Lagi Sebagai Tersangka
BREAKING NEWS:Sopir Diduga Mengantuk,Mobil Tangki CPO Terguling Di Desa Korek Ambawang,Pengangkatan Membuat Jalan Macet Total
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 07:37

Tersertifikasi ISO 22301:2019, Harwan Muldidarmawan Tegaskan Kesiapan Jasa Raharja Menjaga Kelangsungan Usaha 

Kamis, 13 November 2025 - 07:31

Memalukan!! Ini dia Tampang PNS  KESBANGPOL di Bekasi yang Tega Tilep Honor Supir Ambulance dan Diduga Manipulasi LPJ

Kamis, 13 November 2025 - 04:19

Kejaksaan Agung di Minta Periksa Secara Intensif KH dan GP Tabrak Perpres dan Rugikan Negara Belasan Milliar

Kamis, 13 November 2025 - 02:09

Naik Jabatan di Tengah Dugaan Korupsi BBM, Kabid DLH Bekasi Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, LIN: Ada yang Lindungi!

Kamis, 13 November 2025 - 01:59

Lapor Pak Bupati, Naiknya Jabatan  Khaerul Hamid Sebagai Kabag Umum Perlu di Evaluasi, di Tengah Polemik Dugaan Korupsi Melekat Pada Dirinya

Senin, 10 November 2025 - 11:32

Diduga Selewengkan Dana Hibah GKE “PETRA” Kejati Kalbar Tetapkan Satu Orang Lagi Sebagai Tersangka

Jumat, 7 November 2025 - 12:28

BREAKING NEWS:Sopir Diduga Mengantuk,Mobil Tangki CPO Terguling Di Desa Korek Ambawang,Pengangkatan Membuat Jalan Macet Total

Jumat, 7 November 2025 - 11:37

Ratusan Ranting Peti Kuasai Sungai Suhaid,Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Berita Terbaru