APMS 66.062.24 Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina Tindak Tegas ‎

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi,  Kal-Bar–Jalurkhusus.com]

‎Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi menuai sorotan. SPBU atau APMS dengan nomor  66.062.24 yang berada di jalur  Jl. Nanga Pinoh – Sintang tepatnya di Desa Batu Nanta diduga melakukan aktifitas penyaluran BBM di luar jam Oprasional. Kamis, 04/6/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Terpantau awak media ini, pada hari kamis 4 juni 2026 Jam 19:27 Malam SPBU 66.062.24 masih buka dan menyalurkan BBM Subsidi berjenis Pertalite Dan Bio Solar, tentu hal ini menjadi pertanyaan di tengah tingginya selisih harga BBM Subbsidi dan BBM non subsidi.

‎Awak media juga mendapati informasi dari warga bahwa di SPBU tersebut hampir tidak pernah menyaurkan BBM subsidi berjenis Bio Solar pada siang hari.

‎”Di sini (SPBU Batu Nanta red) setau saya ya bang pas melintas siang hari baik pagi ataupun sore tidak pernah saya dapati tengah menyalurkan BBM Bio Solar, antrian Truk juga gak ada nampak,” ucap warga yang enggan namanya di sebut.

‎Lebih lanjut, padahal bang, saya hampir setiap hari melewati SPBU itu, gak pernah  ada yang ngisi solar, imbuhnya.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (04/06/2026) malam sekitar pukul 17.27 WIB,  SPBU masih buka dan melayani pengisinan BBM subsidi berjenis Bio Disel dan pertalite, bahkan pengisian langsung ke jerigen dan tangki siluman.

Baca Juga:  Diduga Terkait PETI, Seorang Pekerja Diamankan Krimsus Polda Kalbar, Kades Semerangkai Ikut Dibawa?

‎Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di SPBU tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat.

‎Peristiwa tersebut memicu. Keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli menegaskan pengangkangan peraturan migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah Kalbar khusus nya.

‎Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS dengan nomor 66.062.24

‎ ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh LIBAS.

‎Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi Pidana dan Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

‎Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax atau Dex) dengan standar keamanan tertentu, atau BBM subsidi (Pertalite atau Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian,perikanan, atau UMKM.

Berita Terkait

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta
Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar
Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama
Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Mesin Ketangkasan Diduga Bermuatan Unsur Judi di Jalan Siam Pontianak Jadi Sorotan, Publik Desak Polresta Bertindak
Ketua DPC LIN Kubu Raya Nurjali, S.Pd.I Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
Joni Iskandar Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:05

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13

Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27

Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:03

Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31

Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:01

Mesin Ketangkasan Diduga Bermuatan Unsur Judi di Jalan Siam Pontianak Jadi Sorotan, Publik Desak Polresta Bertindak

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40

Ketua DPC LIN Kubu Raya Nurjali, S.Pd.I Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:57

Joni Iskandar Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya

Berita Terbaru