DJBC Kalbagbar Tahan 3 Truk Fuso Bermuatan 20 Ton Pakaian Bekas Diduga Akan Dikirim Ke Jakarta

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JALAURKHUSUS.COM]

Pontianak, Rabu 1 Oktober 2025 –

Petugas Bea Cukai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menahan tiga unit mobil truk Fuso yang diduga mengangkut pakaian bekas (lelong) ilegal yang hendak dikirim ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penahanan dilakukan pada Rabu siang (1/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pantauan langsung sejumlah awak media di lapangan, petugas Bea Cukai tampak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bundelan barang dalam truk.

 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ketiga truk Fuso tersebut membawa berbagai jenis pakaian bekas.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan. Namun, Kepala Humas DJBC Kalbagbar, Murtini, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga kendaraan besar tersebut.

“Saya belum tahu isi barang di tiga mobil Fuso tersebut karena masih dalam pemeriksaan petugas,” ujarnya saat dihubungi media.

 

Baca Juga:  Jasa Raharja Dorong Penguatan Regulasi Dan Kepatuhuan Iuaran Wajib Untuk Mewujudkan Transportasi Darat Yang Berkeselamatan

Meskipun begitu, hasil pengamatan langsung awak media menunjukkan bahwa isi bundelan yang diperiksa petugas adalah pakaian bekas atau barang lelong.

 

Salah satu sopir truk mengaku bahwa total muatan dari ketiga kendaraan mencapai sekitar 20 ton.

 

Dia juga menyebut bahwa pemilik barang berinisial “G”, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

 

Menurut keterangan lebih lanjut dari sopir, ketiga truk berikut barang di dalamnya kini telah ditahan oleh pihak Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Murtini juga menambahkan bahwa pihak DJBC Kalbagbar akan menggelar konferensi pers dalam beberapa hari ke depan untuk memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini.

 

Pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang masuk dan diedarkan di Indonesia sesuai dengan aturan larangan impor barang yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, serta mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Teja

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru