SINTANG, Jalurkhusus.com – Buruknya pelayanan publik diduga terjadi di Kantor Desa Kenyauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Tim Investigasi media yang turun langsung ke lokasi pada Selasa (14/7/2026) mendapati kantor pemerintahan desa tersebut tertutup rapat dan tergembok, meski masih dalam hari dan jam kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan administrasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat selama jam operasional.
Selain mendapati kantor desa dalam kondisi tertutup, tim investigasi juga menemukan Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor desa dalam keadaan robek dan lusuh. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara di lingkungan pemerintahan.
Penelusuran di sekitar lokasi mengungkap keluhan serupa dari sejumlah warga. Mereka mengaku kondisi kantor desa yang sering tutup pada jam kerja bukan lagi hal baru.
«”Sudah biasa kantor tutup. Kalau buka paling hari Senin dan hanya perangkat desa yang ada. Kepala desa hampir tidak pernah ada,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Keterangan beberapa warga juga mengarah pada dugaan yang lebih serius. Menurut mereka, Kepala Desa Kenyauk diduga lebih sering mengurus aktivitas lanting jek atau alat sedot emas yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan sungai dibanding menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan desa.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Jabatan kepala desa merupakan amanah negara yang menuntut kedisiplinan, tanggung jawab, serta kehadiran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan meninggalkan kantor pada jam kerja.
Temuan kantor desa yang tergembok, kondisi bendera yang robek, serta berbagai keterangan warga menjadi rangkaian fakta lapangan yang patut mendapat perhatian serius dari Camat Sepauk, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sintang, Inspektorat Kabupaten Sintang, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Evaluasi terhadap disiplin aparatur desa serta penelusuran atas informasi yang disampaikan warga dinilai penting dilakukan demi memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya dan dugaan aktivitas di luar tugas pemerintahan dapat diklarifikasi secara terbuka.
Sebelum berita ini diterbitkan, Tim investigasi media telah mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Desa Kenyauk melalui pesan WhatsApp terkait kondisi kantor desa yang tutup pada jam kerja maupun informasi warga mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas lanting jek (alat sedot emas ilegal/PETI). Namun hingga berita ini tayang, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan maupun jawaban dari yang bersangkutan.
Redaksi telah memberikan kesempatan yang memadai kepada Kepala Desa Kenyauk untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan penjelasan, tim investigasi media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Kenyauk dalam aktivitas lanting jek (alat sedot emas ilegal/PETI) berasal dari keterangan sejumlah warga yang diwawancarai Tim Investigasi media dan belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Tim Investigasi


















