Dirgahayu 40 Tahun IKADIN: Advokat Siap Mengabdi, Jujur Dan Bertanggung Jawab Membela Kepentingan Hukum Masyarakat

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Pontianak – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-40 Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) pada Senin, 10 November 2025, IKADIN Kalimantan Barat menggelar pertemuan dan syukuran di Hotel Gajah Mada, lantai 6, Pontianak. Acara ini dihadiri para anggota IKADIN serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi penegak hukum.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IKADIN Kalimantan Barat, H.Daniel Edward Tangkau.S H.,CLA dalam sambutannya menyampaikan bahwa IKADIN merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia yang berdiri sejak 10 November 1995. Selama 40 tahun, organisasi ini konsisten menjadi bagian dari sejarah penegakan hukum mulai dari masa Orde Baru hingga era Reformasi.

 

“Empat puluh tahun bukan waktu yang pendek. Organisasi ini dibangun oleh pejuang-pejuang di bidang hukum, mengabdi kepada masyarakat, baik dibayar maupun tidak. Ini adalah pengabdian,” ujar Daniel.

 

Daniel menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menjamin hak hukum masyarakat. Ia menekankan bahwa advokat harus jujur dan bertanggung jawab kepada klien.

 

“Kalau pengacara tidak jujur kepada kliennya, itu salah. Sikap jujur dan bertanggung jawab adalah prinsip utama advokat IKADIN,” tambahnya.

 

315 Anggota, Bertambah Saat Pelantikan Advokat Baru

 

Saat ini IKADIN Kalbar memiliki 315 anggota, namun 17 di antaranya telah meninggal dunia. Dengan adanya pelantikan advokat baru pada 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Pontianak, jumlah anggota diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 300 orang.

 

Proses bergabung dengan IKADIN dimulai dari pendidikan profesi advokat yang berlangsung selama dua bulan bekerja sama dengan universitas. Peserta dibekali berbagai disiplin ilmu hukum, termasuk teknik sidang, pembuatan eksepsi hingga penyusunan pleidoi.

Baca Juga:  Buk Minah Tepis Dugaan Sebagai Pemodal dan Penyuplai BBM, "Minyak Saya Beli Untuk Bekerja dan Mereklamasi Lahan Bekas Tambang"

 

Advokat Wajib Membela Kepentingan Hukum Masyarakat

 

Daniel juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum, termasuk mereka yang tengah menghadapi kasus korupsi.

 

“Kalau ada koruptor minta dibela, advokat wajib membela. Yang kita bela itu kepentingan hukumnya, bukan perbuatannya. Jangan sampai hak asasi dilanggar,” jelasnya.

 

IKADIN menolak praktik kongkalikong dengan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa hubungan antarinstansi harus tetap profesional.

 

“Di pengadilan kita berhadapan, tapi di luar kita tetap membangun hubungan baik. Yang tidak boleh itu kongkalikong. Itu berbahaya,” tegasnya.

 

UU No. 1 Tahun 2023 Perkuat Peran Advokat

 

Daniel menyebut bahwa dengan hadirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, advokat kini memiliki posisi lebih kuat dalam pendampingan hukum sejak tahap penyidikan.

 

“Advokat sekarang tidak hanya mendengar. Advokat berhak berbicara, mengingatkan, dan mencegah kriminalisasi terhadap kliennya,” jelasnya.

 

IKADIN, lanjut Daniel, berkomitmen memberikan pendampingan terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan layanan hukum.

 

Di usia 40 tahun ini, Daniel berharap IKADIN semakin kokoh dan profesional dalam penegakan hukum.

 

“Semoga IKADIN semakin maju dan menjadi rumah bagi advokat yang mengabdi demi keadilan,” tutupnya.

 

Acara peringatan HUT IKADIN direncanakan berlanjut dengan agenda pelantikan advokat baru di Pengadilan Negeri Pontianak pada 13 November 2025, yang akan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polres, Pengadilan, serta awak media.

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru