Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 01:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, Jalurkhusus.com – Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan XXII resmi diambil sumpah sebagai advokat bersama organisasi advokat lainnya di Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (11/12/2025)

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Moh. Muchlis, S.H., M.H., berlangsung khidmat dan tertib di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan bentuk pengukuhan tanggung jawab moral dan profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan bahwa advokat wajib menjunjung tinggi kode etik, menjaga integritas, serta memberikan layanan hukum yang berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Melalui pelantikan ini, diharapkan para advokat yang telah disumpah dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum yang mandiri, profesional, dan menjunjung tinggi kehormatan profesi, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam sistem peradilan Indonesia,” ujar Muchlis.

Muchlis menambahkan, Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi E-Court kepada advokat yang baru dilantik. Materi sosialisasi disampaikan oleh Dr. Parulian Lumbantoruan, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai penggunaan layanan peradilan elektronik, termasuk pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan elektronik, serta tata cara persidangan secara elektronik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para advokat memahami prosedur e-Court dan dapat mengimplementasikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui penyumpahan dan pembekalan ini, diharapkan para advokat yang telah disumpah dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam sistem peradilan,” Jelasnya.

Baca Juga:  Dua Jempol Buat Panitia: Presenter Aiman Wicaksono Apresiasi Panitia HPN 2026

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN), Dr. KRT Oking Ganda Miharja, SH. MH, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Banten yang telah memfasilitasi proses pengambilan sumpah dengan baik. Ia menegaskan bahwa PERSADIN terus berkomitmen menyiapkan sumber daya advokat yang kompeten, beretika, dan siap mengabdi bagi masyarakat.

“Dengan disumpahnya Advokat ini, PERSADIN Angkatan XXII menambah kekuatan baru dalam dunia penegakan hukum di Provinsi Banten. Para advokat tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memberikan bantuan hukum, memperjuangkan keadilan, serta meningkatkan kualitas layanan advokasi di tengah masyarakat,” ujar Bang Oking, Begitu beliau akrab disapa.

Sehari sebelumnya, Dilangsungkan Pengangkatan dan Pelantikan Advokat PERSADIN Angkatan XXII oleh Organisasi Advokat PERSADIN di Hotel Le Dian Serang, Rabu (10/12/2025).

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, didampingi Sekjen DPN PERSADIN, Nur Mariyah Yazid, SH, MH, Ketua Bidang Sosial dan Keagamaan Ust. Ahmaf Yazid, SH, MH, Ketua Bidang Infokom dan Kehormatan Organisasi, Mustopa Adam, SH dan Bendahara Umum Muhammad Kholid Gani, SH, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Laras Ayu, SH, serta tamu undangan lainnya. (Red)

Berita Terkait

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas
Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah
Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*
Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH
Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB
Kepsek jadi Tumbal Program MKKS, 2.5 juta Dana BOS Rela di Gelontorkan
Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:21

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:14

Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:26

Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:27

Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:07

Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB

Senin, 25 Mei 2026 - 05:54

Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:08

Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 

Senin, 25 Mei 2026 - 04:53

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat

Berita Terbaru