BBM Solar Diduga Masuk Lokasi PETI Ketapang, Muncul Nama Penanggung Jawab

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Ketapang, Kalbar – Dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim media menemukan dua unit mobil tangki BBM yang diduga hendak memasok solar ke area tambang ilegal.

Dua mobil tangki tersebut masing-masing bertuliskan PT Putra Anugrah Perkasa dan PT Vino Cahya Khatulistiwa. Salah satu sopir mengaku hanya menjalankan perintah pengantaran dan tidak mengetahui secara pasti tujuan maupun peruntukan BBM yang dibawanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam temuan tersebut, mobil tangki BBM diketahui mendapat pengawalan dari seorang oknum yang mengaku sebagai anggota satuan Yonkav. Oknum tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas melakukan pengawalan dan menyebut nama Jai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM.

Menurut keterangannya, BBM tersebut berasal dari gudang di wilayah Siantan, Pontianak, dan pengawalan diklaim telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian serta institusi terkait.

Sopir lainnya menyebutkan bahwa BBM berasal dari CV Mekar Jaya dan dilengkapi dokumen pengiriman (Delivery Order/DO). Namun, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan saat diminta oleh tim media. Tujuan akhir BBM diduga mengarah ke lokasi PETI di Kecamatan Sungai Melayu dan Mantan Hilir Selatan (MHS).

Baca Juga:  13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan

Saat tim media berupaya mengonfirmasi Jai yang disebut sebagai penanggung jawab, yang bersangkutan terlihat meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan Toyota Hilux bermuatan jerigen berisi BBM tanpa memberikan keterangan.

Di lokasi juga ditemukan puluhan jerigen atau gentong berisi solar. Namun, tidak ada pihak di basecamp yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

Dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan temuan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim

Berita Terkait

Di Tengah Kasus Emas Ilegal,PETI Semakin Marak Di bukit Hitam,Diduga Ada Setoran
DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )
Polsek Kandis Turun Langsung Pantau Jagung Pipil, Bukti Polisi Hadir untuk Petani
Tak Sesuai Nilai Ganti Rugi KM Juwita Tempuh Jalur Hukum
Ada Apa?? Tiba tiba Kasus Jalan Mempawah 40 Miliyar Yang Diduga Menjerat Ria Norsan Akan Dihentikan
Polsek Pengkadan Mediasi Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat Desa
Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran
LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10

Di Tengah Kasus Emas Ilegal,PETI Semakin Marak Di bukit Hitam,Diduga Ada Setoran

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:21

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:44

Polsek Kandis Turun Langsung Pantau Jagung Pipil, Bukti Polisi Hadir untuk Petani

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:08

Tak Sesuai Nilai Ganti Rugi KM Juwita Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:38

Ada Apa?? Tiba tiba Kasus Jalan Mempawah 40 Miliyar Yang Diduga Menjerat Ria Norsan Akan Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 06:29

Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:04

Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan

Berita Terbaru