BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, 48 Drum Disita – Publik Pertanyakan Pengembangan Tersangka

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putussibau–(kalbar)jalurkhusus.com],Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 48 drum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.

 

Perkara tersebut menarik perhatian publik karena jumlah barang bukti yang tidak sedikit, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terdakwa dalam perkara ini adalah BANI AMIN als BANI Bin ABANG BPAYANG (Alm).

 

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui surat Nomor B-205/O.1.16/Eku.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026 telah memanggil 11 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2026.

 

Dinilai Janggal, Hanya Satu Tersangka.

 

Sorotan publik semakin menguat karena dalam kasus dengan barang bukti mencapai 48 drum solar subsidi, aparat penegak hukum baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

 

Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut terkesan janggal, mengingat proses pengumpulan, pengangkutan, hingga penyimpanan BBM dalam jumlah besar umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.

 

Secara logis, distribusi BBM subsidi memiliki rantai pengawasan dan mekanisme penyaluran yang ketat.

 

Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat apakah benar perbuatan tersebut dilakukan sendiri atau terdapat kemungkinan peran pihak lain yang belum terungkap dalam proses hukum.

 

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kemungkinan pengembangan tersangka lain.

 

Semua pihak masih menunggu fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:  Silaturahmi Hangat Tokoh Masyarakat di Kampung Wangkal, Bang Sakir: Semoga Selalu Terjalin dan Membawa Berkah

 

Ancaman Pidana Tegas

Solar subsidi termasuk dalam kategori BBM Tertentu yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah.

 

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang.

 

menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

 

Penjara paling lama 6 (enam) tahun

 

Denda paling tinggi Rp60 miliar

 

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya nelayan, petani, dan sektor transportasi.

 

Upaya Konfirmasi

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Suhaid dan Kanit Reskrim Polsek Suhaid terkait kemungkinan pengembangan perkara.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

 

Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak terkait distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut, namun belum diperoleh tanggapan.

 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan bahwa saat ini fokus pada proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

 

Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta mampu mengungkap fakta secara terang berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Anggaran SILTAP Sintang tak kunjung cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan sebab nya?
Diam-diam ASN Khusus Dispenda Dapat Insentif Sebesar 330 Juta per-tahun, LIN: Masyarakat Bekasi Wajib tahu
Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi
PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya
Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??
Bubarkan Inspektorat..!, Puluhan Miliar Anggaran diserap, Hasil Kerja Nihil
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:54

Anggaran SILTAP Sintang tak kunjung cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan sebab nya?

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:28

Diam-diam ASN Khusus Dispenda Dapat Insentif Sebesar 330 Juta per-tahun, LIN: Masyarakat Bekasi Wajib tahu

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:35

Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45

PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya

Senin, 23 Februari 2026 - 01:00

Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??

Senin, 16 Februari 2026 - 09:21

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Senin, 16 Februari 2026 - 02:19

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Berita Terbaru