13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Pontianak – Selasa, 17 Maret 2026

Sejumlah wali murid di Pontianak, khususnya orang tua siswa SD Negeri 71 Pontianak yang berlokasi di Komplek Perum II wilayah Pontianak Barat, memprotes keras kualitas makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada para siswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Program MBG tersebut diketahui dikelola oleh mantan anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Persatuan Pembangunan berinisial H. Widodo.

 

Protes para wali murid muncul setelah diduga ditemukan makanan yang tidak layak dikonsumsi, seperti buah yang busuk, sayur berlendir, hingga kue yang berjamur.

 

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan berulang selama program berjalan.

 

“Program MBG ini sudah berjalan sekitar tujuh bulan, tapi kami sering menemukan makanan yang basi. Ada kue bolu berjamur, sayurnya berlendir, dan buahnya busuk bahkan tidak dicuci,” ungkapnya kepada awak media sambil menunjukkan foto dan rekaman video.

 

Menurutnya, pihak sekolah sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pengantar makanan dari pihak pengelola MBG. Namun, keluhan tersebut disebut tidak pernah mendapatkan tanggapan serius.

 

Puncak keluhan para wali murid terjadi pada 6 Maret 2026, ketika pihak sekolah akhirnya memfasilitasi pertemuan antara wali murid, dewan guru, dan pengelola MBG.

 

Dalam pertemuan tersebut, para wali murid sempat mempertanyakan sikap pengelola MBG yang dinilai tidak langsung memberikan penjelasan.

 

Wali murid menyebut H. Widodo awalnya duduk di bagian belakang bersama para orang tua siswa, sehingga sempat disangka sebagai wali murid biasa.

 

“Seharusnya beliau duduk di depan bersama guru untuk menjelaskan. Setelah kami protes, akhirnya beliau maju ke depan,” kata salah satu wali murid.

 

Namun saat sesi penjelasan berlangsung, yang memberikan keterangan kepada para wali murid justru salah satu staf yang dibawa oleh Widodo.

 

Dalam penjelasan tersebut, pihak pengelola menyebut pihaknya kewalahan karena mengelola 13 dapur MBG yang melayani wilayah kelurahan Sungai Beliung.

 

Hal ini kemudian memicu pertanyaan dari para wali murid mengenai apakah satu pengelola diperbolehkan memiliki banyak dapur sekaligus dalam program MBG.

Baca Juga:  APH diduga Tak Berdaya "Maraknya Cukong Penambang Ilegal Bengkayang Singkawang Berpotensi Rugikan Negara".

 

Para orang tua siswa menuntut agar penyaluran makanan kepada anak-anak benar-benar mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) program MBG, terutama terkait kualitas bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan.

 

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, H. Widodo hanya memberikan jawaban singkat.

“Silakan tanya petugas SPPG-nya,” tulisnya dalam balasan pesan.

 

Sikap tersebut dinilai oleh sejumlah wali murid sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.

Hingga kini, awak media juga mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, namun belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

 

Aturan dan Standar Penyediaan Makanan Program Pemerintah:

 

Dalam program makanan bagi siswa sekolah, penyedia makanan wajib mematuhi beberapa aturan umum, antara lain:

 

Standar Keamanan Pangan

Mengacu pada regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Makanan harus bebas dari bahan basi, busuk, atau terkontaminasi.

 

Standar Higienitas:

 

Bahan makanan harus dicuci bersih.

Proses memasak dilakukan di dapur yang memenuhi standar sanitasi.

 

Standar Gizi:

 

Menu harus memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah sesuai pedoman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

 

Distribusi yang Aman:

 

Makanan harus dikirim dalam kondisi segar.

Waktu distribusi tidak boleh terlalu lama agar makanan tidak rusak.

 

Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar:

 

Jika penyedia makanan terbukti melanggar standar keamanan pangan, beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

 

1. Sanksi Administratif

Teguran tertulis

Penghentian sementara kontrak

Pemutusan kerja sama dengan pemerintah atau sekolah

 

2. Sanksi Perdata

Orang tua murid dapat menuntut ganti rugi jika anak mengalami keracunan atau gangguan kesehatan akibat makanan tersebut.

 

3. Sanksi Pidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan tidak layak konsumsi dapat dikenakan:

 

Pidana penjara hingga 2 tahun

Denda hingga Rp4 miliar

Selain itu, jika terjadi keracunan massal, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas keamanan produk yang diedarkan.

Berita Terkait

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri
Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan
PETI Diduga Beroperasi Lagi di Semoncol, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya
Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:48

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24

Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:27

Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:47

Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

KETUA DPC LIN KUBU RAYA KRITIK KERAS PLN, DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS PEMADAMAN LISTRIK DI KALBAR

Berita Terbaru