Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 11:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Sekadau, Kalimantan Barat — Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung di beberapa titik, di antaranya di Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak, wilayah Nanga Taman. Kegiatan tersebut disebut berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti, meskipun secara hukum jelas tergolong ilegal.

 

Menurut keterangan narasumber, praktik PETI diduga berjalan dengan adanya setoran rutin atau “upeti” kepada pihak tertentu. Untuk aktivitas di wilayah sungai, setoran disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta, sedangkan untuk kegiatan di darat berkisar Rp1,5 juta. Pola ini diduga menjadi faktor utama tetap berlangsungnya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

 

Lebih lanjut, narasumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan Kapolsek setempat yang disebut membekingi aktivitas tersebut. Tidak hanya itu, Kapolres Sekadau turut disorot karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya apalagi sekelas Kapolsek yang ikut bermain didalam kegiatan ilegal, apakah Kapolres cuma tutup mata dan berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut.

 

Padahal sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat telah menyampaikan komitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Namun, kondisi di lapangan dinilai berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana BOS 7 Miliar di SMKN 1 Pebayuran, LIN Jabar: Jangan Tutup Mata, Laporkan!

 

Warga setempat pun mulai angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Kalbar, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

 

“Kami butuh bukti nyata, bukan hanya janji. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022)

Melarang anggota menyalahgunakan wewenang serta menerima suap atau gratifikasi, dengan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Ancaman hukuman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar bagi aparat yang menerima suap.

 

Penyalahgunaan Wewenang (KUHP Pasal 421)

Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

 

Keterlibatan dalam Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)

Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang turut serta atau membekingi.

 

 

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Masyarakat berharap adanya investigasi independen, perlindungan terhadap saksi, serta transparansi dalam penanganan kasus agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Berita Terkait

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda
Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat
Bupati Karawang Tebar Kebaikan di Kampung Halaman, Ratusan Warga Terima Santunan
Kasat Reskrim Polres Sintang Sulit Ditemui Wartawan,Disindir Keras Aktivis Muda Kalbar Dandi Rahmansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Rabu, 8 April 2026 - 16:08

Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:59

PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:49

Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:50

Bupati Karawang Tebar Kebaikan di Kampung Halaman, Ratusan Warga Terima Santunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:50

Kasat Reskrim Polres Sintang Sulit Ditemui Wartawan,Disindir Keras Aktivis Muda Kalbar Dandi Rahmansyah

Berita Terbaru