Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 06:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Landak, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan lanting jenis JEK di aliran Sungai Landak, Desa Pak Mayam, kian marak dan memicu keresahan masyarakat. Warga menilai kondisi ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lanting-lanting PETI beroperasi hampir setiap hari di sejumlah titik sungai. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penambang lokal dan mendapat dukungan dari pemodal, sehingga tetap berjalan meski tanpa izin resmi.

 

Sejumlah warga menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Mereka berharap aparat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik yang dinilai merugikan banyak pihak.

 

“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan sampai dibiarkan terus, karena dampaknya sudah mulai kami rasakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Aktivitas PETI di aliran sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain menyebabkan kekeruhan air dan pendangkalan sungai, praktik ini juga kerap menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas. Paparan merkuri dapat mencemari ekosistem perairan dan membahayakan kesehatan manusia, termasuk gangguan saraf, kerusakan organ tubuh, serta risiko bagi ibu hamil dan anak-anak.

Baca Juga:  Ada Apa?? Tiba tiba Kasus Jalan Mempawah 40 Miliyar Yang Diduga Menjerat Ria Norsan Akan Dihentikan

 

Dari aspek hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda besar apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

 

Fenomena PETI sendiri masih menjadi persoalan berulang di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Faktor ekonomi, terbatasnya lapangan kerja, serta adanya dukungan dari pihak tertentu disebut menjadi penyebab sulitnya pemberantasan aktivitas ilegal ini.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penertiban di wilayah Desa Pak Mayam. Masyarakat berharap adanya penanganan serius, transparan, dan berkelanjutan guna menghentikan aktivitas PETI serta menjaga kelestarian Sungai Landak.

Berita Terkait

Bapenda Bekasi Disorot: Rp120 Miliar Insentif Dipertanyakan, Dugaan Kebocoran Pajak Ikut Terkuak
Klarifikasi Resmi APMS 66.06.23 Kapuas Hulu Terkait Berita Yang Beredar
Kepsek ini Enggan Memberikan Kejelasan Terkait 407 juta Anggaran yang Disetor ke Kasda, LIN : Akan Bongkar Permasalahan Ini
Perbakin Kota Pontianak Audiensi dengan Kapolresta, Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Menembak
PETI Semakin Merajalela Di Semoncol,Aparat Penegak Hukum Berdiam Diri Tutup Mata Tutup Telinga!!
Diduga Bangun Opini Sesat dan Fitnah Publik, Tuduhan “Preman” terhadap Budi Dinilai Hoaks dan Cemarkan Nama Baik
RDP Mandek, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, LIN Desak KPK Usut Insentif Rp. 126 Miliar Bagi ASN Pemungut Pajak di Bapenda
Integritas Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi di Pertanyakan, 120 Milliar Insentif bagi ASN Pemungut Pajak Diduga Belum Memiliki PERBUP, LIN: Permasalahan ini akan Kami Bawa ke KPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56

Bapenda Bekasi Disorot: Rp120 Miliar Insentif Dipertanyakan, Dugaan Kebocoran Pajak Ikut Terkuak

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:11

Klarifikasi Resmi APMS 66.06.23 Kapuas Hulu Terkait Berita Yang Beredar

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:44

Kepsek ini Enggan Memberikan Kejelasan Terkait 407 juta Anggaran yang Disetor ke Kasda, LIN : Akan Bongkar Permasalahan Ini

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:42

Perbakin Kota Pontianak Audiensi dengan Kapolresta, Perkuat Sinergi Pembinaan Atlet Menembak

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:34

PETI Semakin Merajalela Di Semoncol,Aparat Penegak Hukum Berdiam Diri Tutup Mata Tutup Telinga!!

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:29

RDP Mandek, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, LIN Desak KPK Usut Insentif Rp. 126 Miliar Bagi ASN Pemungut Pajak di Bapenda

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:43

Integritas Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi di Pertanyakan, 120 Milliar Insentif bagi ASN Pemungut Pajak Diduga Belum Memiliki PERBUP, LIN: Permasalahan ini akan Kami Bawa ke KPK

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10

Di Tengah Kasus Emas Ilegal,PETI Semakin Marak Di bukit Hitam,Diduga Ada Setoran

Berita Terbaru