Gelar Seminar Hukum, LAKI Tekankan Transparansi Pelayanan Publik Jadi Benteng Utama Cegah Korupsi

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya–jalurkhusus.com,

Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) sukses menyelenggarakan seminar hukum bertajuk “Pelayanan dan Keterbukaan: Gerbang Pencegahan Korupsi” di Gedung LAKI Centre, Jalan Pramuka, Kubu Raya, Kamis (5/2). Agenda ini menjadi momentum krusial penguatan integritas birokrasi di Kalimantan Barat melalui sinergi lintas instansi.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak keberlangsungan negara. Ia menyoroti pentingnya akses informasi publik guna meminimalisir celah penyimpangan oleh oknum pejabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya mengangkat tema ini karena pelayanan dan keterbukaan adalah gerbang pencegahan korupsi yang sangat penting. Jika pelayanan tertutup, tidak heran korupsi ada di mana-mana. Tanpa keterbukaan, negara ini bisa hancur,” tegas Burhanudin. Ia menambahkan bahwa LAKI Centre siap menjadi wadah diskusi rutin untuk mengedukasi masyarakat demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.

 

Senada dengan hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat periode 2022–2026, Sabinus Matius Melano, mengapresiasi langkah LAKI. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah instrumen pengawasan yang sejalan dengan program strategis Presiden RI.

 

Di sisi lain, perwakilan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar periode 2022–2027, Tariyah, S.Pd.I., mengingatkan bahwa korupsi sering berakar dari praktik maladministrasi (Pasal 1 UU No. 37/2008).

 

“Kekuatan besar disertai tanggung jawab yang besar. Ombudsman hadir menginspirasi perbaikan melalui 14 komponen standar pelayanan publik. Masyarakat harus tahu kepastian biaya dan prosesnya agar celah korupsi tertutup,” jelasnya.

 

Mewakili Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Barat, AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan institusinya fokus mengawal program unggulan Presiden RI dalam pemberantasan korupsi di segala lini.

 

Merujuk pada data situasi korupsi 2004-2025, AKP Andika menjelaskan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sistemik yang kerap bermula dari sektor pelayanan publik, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:  Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

 

Aspidsus Kejati Kalbar, Dr. Robinson Pardomuan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap esensi tindak pidana korupsi. Ia mengimbau agar warga negara tidak terjebak dalam penafsiran yang keliru atau sekadar melontarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat.

 

“Kita sebagai warga negara Indonesia harus memahami apa itu tindak pidana korupsi. Jangan sampai salah menafsirkan atau asal menunjuk sana-sini tanpa dasar. Kita harus paham dulu konstruksi hukumnya; korupsi bukan sekadar niat jahat, tetapi harus memenuhi unsur mengetahui dan menghendaki, serta didukung oleh kebenaran data,” jelas Dr. Robinson.

 

Lebih lanjut, beliau mengapresiasi peran strategis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dalam mengawal integritas di Kalimantan Barat. Menurutnya, keberadaan lembaga seperti LAKI sangat dibutuhkan sebagai instrumen edukasi publik.

 

“Inilah fungsi LAKI, tugasnya adalah melakukan kontrol sosial, bukan sekadar ingin tahu atau ‘kepo’. Saya sangat mendukung keberadaan organisasi seperti ini yang konsisten memberikan edukasi kepada rekan-rekan. Alangkah baiknya jika acara seperti ini dilakukan secara rutin,” tutupnya.

 

 

AKP Andika menambahkan, penegakan hukum korupsi tahun 2026 ini kini mengacu pada transisi Bab XXXV KUHP Nasional (UU No. 1/2023),”. Seminar ini pun membedah perbandingan sanksi antara regulasi lama (UU Tipikor) dan regulasi baru:

 

1. Tindak Pidana Merugikan Keuangan Negara

KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Penjara 2–20 tahun; Denda Kategori II–IV.

UU Tipikor: Penjara seumur hidup / 4–20 tahun; Denda maksimal Rp1 Miliar.

 

2. Penyalahgunaan Wewenang

KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Penjara 2–20 tahun / Seumur hidup; Denda Kategori II–IV.

UU Tipikor: Penjara seumur hidup / 1–20 tahun; Denda maksimal Rp1 Miliar.

 

3. Gratifikasi

KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Penjara maksimal 3 tahun; Denda Kategori IV.

UU Tipikor: Penjara maksimal 3 tahun; Denda maksimal Rp150 Juta.

 

Melalui edukasi ini, LAKI berharap tercipta masyarakat yang berani melapor dan birokrasi yang bersih dari praktik maladministrasi serta korupsi di Kalimantan Barat.

Berita Terkait

Ketua DPD BPM Kubu Raya Ahmad Yani Sampaikan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa kepada Umat Islam
Hentikan Sub Penyalur, BPH Migas Dituding Picu Krisis BBM di Desa Sungai Asam
Sat Resnarkoba Polres Sintang kembali mendapatkan apresiasi
Anggaran SILTAP Sintang tak kunjung cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan sebab nya?
Diam-diam ASN Khusus Dispenda Dapat Insentif Sebesar 330 Juta per-tahun, LIN: Masyarakat Bekasi Wajib tahu
Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi
PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya
Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:31

Ketua DPD BPM Kubu Raya Ahmad Yani Sampaikan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa kepada Umat Islam

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:25

Hentikan Sub Penyalur, BPH Migas Dituding Picu Krisis BBM di Desa Sungai Asam

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:04

Sat Resnarkoba Polres Sintang kembali mendapatkan apresiasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:54

Anggaran SILTAP Sintang tak kunjung cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan sebab nya?

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:28

Diam-diam ASN Khusus Dispenda Dapat Insentif Sebesar 330 Juta per-tahun, LIN: Masyarakat Bekasi Wajib tahu

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45

PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya

Senin, 23 Februari 2026 - 01:00

Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??

Senin, 23 Februari 2026 - 00:56

Bubarkan Inspektorat..!, Puluhan Miliar Anggaran diserap, Hasil Kerja Nihil

Berita Terbaru