Dugaan Aktivitas PETI Kembali Marak di Nanga Taman Sekadau, inisial KK kordinator lama kembali

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 11:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Nanga Taman , Sekadau , Kalimantan Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali beroperasi di wilayah Dusun Kebiuk, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kegiatan tersebut disebut-sebut melibatkan pemain lama yang sebelumnya pernah menjalankan aktivitas serupa di kawasan tersebut kordinator lama adalah KK.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kembali munculnya aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terbuka. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

 

Lebih jauh, beberapa sumber menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman terhadap aktivitas yang berlangsung. Dugaan tersebut mengarah kepada seorang oknum HN yang disebut bertugas di wilayah hukum Polsek Nanga Taman, serta sebagai pengambil setoran kepada para pekerja peti.

 

“Sudah lama aktivitas ini berlangsung. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga kepada tim investigasi.

 

Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung di beberapa titik kawasan Dusun Kebiuk. Warga menyebut kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh seorang yang dikenal dengan inisial KK, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut. Meski demikian, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.

 

Praktik PETI merupakan aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  OSO Ajak Kader Hanura Jaga Persatuan dan Perjuangkan Kepentingan Daerah di Kalbar

 

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan lahan, degradasi kawasan hutan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Warga juga meminta Kapolres Sekadau untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut, sekaligus mengusut tuntas apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau terlibat dalam kegiatan tersebut.

 

“Masyarakat hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jika memang ada aktivitas ilegal, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Nanga Taman maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan masyarakat. Tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi berbagai informasi yang berkembang guna memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Sekadau, untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan aktivitas PETI yang kembali mencuat di Kecamatan Nanga Taman serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Ketua DPC LIN Kubu Raya Nurjali, S.Pd.I Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
Joni Iskandar Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Limbah Cair di Sekitar Bebek Boedjang Dikeluhkan Warga, Pihak Pengelola Sebut DLK Sudah Tinjau Lokasi
Pembagian Bantuan KPM di Desa Teluk Empening Disorot Warga, Diduga Tidak Transparan
Bongkar Mafia Pasca Panen di BBPP Bojong Picung, Petani Jadi Alat Komersial Terselubung
Viral Dugaan Bandar Narkoba Baku Hantam dan Terdengar Penembakan di Gang Angket, Polisi Beri Respons
SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas
Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40

Ketua DPC LIN Kubu Raya Nurjali, S.Pd.I Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:57

Joni Iskandar Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:35

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Limbah Cair di Sekitar Bebek Boedjang Dikeluhkan Warga, Pihak Pengelola Sebut DLK Sudah Tinjau Lokasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:43

Pembagian Bantuan KPM di Desa Teluk Empening Disorot Warga, Diduga Tidak Transparan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:29

Bongkar Mafia Pasca Panen di BBPP Bojong Picung, Petani Jadi Alat Komersial Terselubung

Senin, 1 Juni 2026 - 07:20

Viral Dugaan Bandar Narkoba Baku Hantam dan Terdengar Penembakan di Gang Angket, Polisi Beri Respons

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:21

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:14

Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah

Berita Terbaru