Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Jalurkhusus.com – Permasalahan Ruislag Aset Tanah milik Desa yang menurut data sudah terlaksana dan ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Kepala Desa Mekarwangi dan BeFa,tertanggal 27 Agustus 2025.

Menurut Kepala Desa Mekarwangi Subur Rusnadi.Amtrd, saat dikonfirmasi oleh Lembaga Investigasi Negara mengatakan pihaknya masih mengupayakan beberapa kekurangan yang belum diberikan oleh pihak BeFa.

” Saya masih mengurus kekurangan yang belum diselesaikan oleh pihak BeFa dan baru dikasih tanah pengganti seluas 225 meter dari +- 225 meter yang terpakai”,katanya .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan Tukar guling aset Desa (Ruislag) yang dilakukan oleh kepala Desa Mekarwangi dinilai cacat hukum. Ada dugaan tukar guling tersebut telah menguntungkan salah satu pihak.

Menurut Ependi, seorang Aktivis Antikorupsi dan tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara saat ini mengatakan kepada awak media bahwa proses Ruislag tanah aset Desa Mekarwangi yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dinilai Cacat hukum. Ada pelanggaran hukum yang seolah sengaja ditutupi.

” Proses Ruislag yang sudah ditandatangani oleh Kades , menurut saya cacat hukum, berpotensi melawan aturan yang berlaku. Hal ini tidak boleh dibiarkan,harus ditindak tegas, ” menurut nya.

Ependi memaparkan tentang mekanisme Ruislag yang sebenarnya. Menurutnya, proses Ruislag tanah milik Desa sebenarnya sudah di atur dalam Permendagri nomor 3 tahun 2024.

Kepala Desa Mekarwangi Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi (Subur Rusnadi, AMTRD)

Ependi menjelaskan, mekanisme tukar guling (ruislag) aset desa telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Tahapan yang wajib dipenuhi meliputi Musyawarah Desa (Musdes), penilaian kelayakan atau appraisal oleh pihak independen/eksternal, serta pengajuan dan persetujuan dari Bupati dan Gubernur.

Baca Juga:  Menguak Tabir Gelap Dana BOS Rp 4,5 Miliar di SMAN 1 Kedungwaringin, LIN: Kita Laporkan!

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, terdapat dugaan pelanggaran serius dalam proses tersebut. Hasil Musdes yang menjadi dasar ruislag diduga tidak dilampirkan dalam pengajuan kepada Bupati maupun Gubernur. Selain itu, penilaian kelayakan aset pengganti juga diduga tidak dilakukan oleh lembaga appraisal independen sebagaimana dipersyaratkan aturan.

“Jika benar demikian, maka proses ruislag ini patut diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari proses yang diduga mengabaikan aturan tersebut?” tegas Ependi.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap pengelolaan aset desa tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan perdata berupa ganti rugi negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, tetapi juga dapat berimplikasi pidana.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah, pelaku dapat dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Menutup keterangannya, Ependi menegaskan bahwa LIN akan segera melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses ruislag aset Desa Mekarwangi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap membawa persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung RI. Aset desa adalah milik rakyat, sehingga setiap proses pengalihan harus transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ependi.

(Nang)

Berita Terkait

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta
Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar
Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama
Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
APMS 66.062.24 Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina Tindak Tegas ‎
Mesin Ketangkasan Diduga Bermuatan Unsur Judi di Jalan Siam Pontianak Jadi Sorotan, Publik Desak Polresta Bertindak
Ketua DPC LIN Kubu Raya Nurjali, S.Pd.I Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
Joni Iskandar Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:05

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13

Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27

Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:03

Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31

Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:01

Mesin Ketangkasan Diduga Bermuatan Unsur Judi di Jalan Siam Pontianak Jadi Sorotan, Publik Desak Polresta Bertindak

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40

Ketua DPC LIN Kubu Raya Nurjali, S.Pd.I Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:57

Joni Iskandar Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya

Berita Terbaru