Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Ketapang, Kalimantan Barat –

Sungai Pawan kembali menjadi sorotan. Di tengah musim kemarau ketika masyarakat menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali berlangsung di beberapa wilayah wilayah Kecamatan Sandai yaitu Desa Sandai Kiri, Desa Petai Patah, dan Desa Penjawaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dua oknum Kades Kecamatan Sandai yang terlibat yaitu :

 

1. Kades penjawaan suhanadi

2. Kades Petai Patah Norman

 

Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu, 18 Juli 2026, serta informasi dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah ponton diduga beroperasi selama sekitar satu minggu terakhir dan disebut lebih aktif pada malam hari.

 

Seolah menjadi ironi, suara mesin ponton dikabarkan terdengar nyaris setiap hari, sementara masyarakat berharap pengawasan terhadap dugaan aktivitas tersebut juga terdengar gaungnya. Satirnya sederhana: jangan sampai sungai yang keruh justru lebih mudah terlihat daripada kepastian penegakan hukum.

 

Menurut keterangan warga, kondisi Sungai Pawan kini semakin keruh sehingga dikhawatirkan mengganggu kebutuhan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan keperluan sehari-hari. Sejumlah nelayan juga mengaku hasil tangkapan ikan menurun yang menurut mereka diduga berkaitan dengan aktivitas di sungai.

 

Awak media kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai Kiri. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Meski demikian, apabila informasi itu benar, pemerintah desa menyatakan akan melakukan penelusuran sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya bersama aparat terkait.

 

Di tengah situasi tersebut, beredar pula berbagai dugaan dan informasi dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, media tidak menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Ormas Buas Dukung Pasangan H. Aep - Maslani, di Pilkada 2024-2029

 

Masyarakat berharap apabila dugaan aktivitas PETI terbukti, aparat penegak hukum mengambil langkah yang profesional, transparan, dan konsisten sehingga memberikan efek jera serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas PETI, ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain:

 

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 

Jika dalam proses hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparatur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

 

 

Hak Jawab dan Keberimbangan

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber serta konfirmasi kepada pemerintah desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab bagi kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.

 

Dengan demikian, informasi yang diterima publik diharapkan tetap berimbang, akurat, dan menghormati proses hukum yang berlaku. Kritik terhadap dugaan lemahnya pengawasan tidak boleh menggantikan pembuktian hukum, tetapi juga tidak boleh menghalangi upaya masyarakat untuk mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

 

Sumber: Warga Masyarakat Sandai & Team Investasi Awak Media

Berita Terkait

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”
Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang
Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban
Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI
INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:01

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:01

Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:06

Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban

Senin, 20 Juli 2026 - 07:09

Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24

Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru