Imigrasi Singkawang Terus Tingkatkan Masyarakat Pemohon Paspor : Paspor Baru Berlaku 18 Desember 2024

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, Jalurkhusus.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang selalu meningkatkan pelayanan bagi pemohon baru maupun perpanjangan paspor.

Hal ini dikatakan Herry Pranowo, SE, M.si ( Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian ) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang menjawab pertanyaan awak media diruang kerjanya (25/10/24). Sosok Herry membuat suasana menjadi akrab dengan awak media yang berkunjung ke kantor Imigrasi Singkawang.

Dari pantauan media di kantor Imigrasi Singkawang, pemohon paspor cukup ramai, mereka terlayani dengan baik oleh petugas imigrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herry juga mengungkapkan tak lama lagi akan berlaku paspor elektronik jenis baru yang akan diluncurkan.

Dia mengatakan bila sudah akan diterapkan buku paspor yang baru maka pihak imigrasi Singkawang akan siap melayani masyarakat bagi pemohon paspor baru maupun bagi penggantian paspor.

Seperti diketahui Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pembuatan paspor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini ditekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser.

Baca Juga:  Menguak Tabir Gelap Dana BOS Rp 4,5 Miliar di SMAN 1 Kedungwaringin, LIN: Kita Laporkan!

Dalam hal ini tarif pembuatan paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada bulan 18 Desember 2024.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis.

Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan. Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.

(Teja)

Berita Terkait

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas
Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah
Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*
Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH
Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB
Kepsek jadi Tumbal Program MKKS, 2.5 juta Dana BOS Rela di Gelontorkan
Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:21

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:14

Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:26

Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:27

Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:07

Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB

Senin, 25 Mei 2026 - 05:54

Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:08

Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 

Senin, 25 Mei 2026 - 04:53

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat

Berita Terbaru