PW GNPK RI Kalimantan Barat Melayangkan surat Ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak | Jejakhukum.net – Berdasarkan surat balasan klarifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Kalimantan Barat Bagian Barat perihal penanganan kasus penyeludupan 8 konter rotan yang akan dikirim ke Luar Negeri karena telah melanggar undang Undang kepabean dan peraturan lainnya.

Berkaitan dengan regulasi keluar masuk nya hasil hutan menurut informasi kasi pidsus kejaksaan negeri Pontianak kasus tersebut dalam proses persidangan dan ada satu tersangka nya namun tidak mau menyebutkan inisial tersangka nya,karena bukan ranah beliu menjawabnya.

Namun itu hak mereka untuk tidak memberi tau inisial nya didalam memproses Kasus tersebut dan untuk barang bukti masih ada didalam pengawasan bea dan cukai Kalbar semoga masih tetap utuh jangan sampai menguap.

Dan kami juga menyurati kejaksaan negeri Pontianak juga sebagai kontrol sebagai mana perintah Undang undang 8 kontener tersebut menurut info masih areal pelabuhan namun kami tidak begitu mau percaya karena belum melihat 8 kontener rotan yang disita tersebut.

Arahan bapak presiden sudah cukup jelas tidak ada toleransi dengan kegiatan penyeludupan apa pun jenis nya PW GNPK RI Kalimantan Barat bukan mencari cari kesalahan pihak lain.

Dan ini semua perintah undang undang yang ada di Negara kita setiap orang baik secara perorangan atau lembaga diberi hak untuk mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dari pelanggaran hukum dan korupsi.

(Jhony)

Berita Terkait

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas
Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah
Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*
Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH
Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB
Kepsek jadi Tumbal Program MKKS, 2.5 juta Dana BOS Rela di Gelontorkan
Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:21

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:14

Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:26

Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:27

Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:07

Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB

Senin, 25 Mei 2026 - 05:54

Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:08

Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 

Senin, 25 Mei 2026 - 04:53

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat

Berita Terbaru