Klarifikasi DLHK Kalbar Tegaskan PT MKSK Miliki Perizinan Lengkap dalam Pengelolaan Limbah B3

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Jalurkhusus.com – Kabid Penanganan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3 & PP) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Lasmi Yuliastiana, SP, M.Si, menegaskan bahwa perusahaan pengumpul limbah B3 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Pontianak Timur, telah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti prosedur yang benar dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat siang (4/10/2024) di ruang kerjanya, sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah wartawan.

Lasmi membantah adanya isu miring terkait perizinan perusahaan pengumpul limbah B3, PT. Mitra Karya Surya Kencana (PT. MKSK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah memanfaatkan sistem manifes elektronik atau festronik serta surat jalan digital dan manual dalam pengoperasiannya. “Setelah kami turun ke lapangan dan melihat langsung, surat-surat pengumpulan B3 serta surat jalannya sudah lengkap,” tegas Lasmi.

Baca Juga:  Diduga Terkait PETI, Seorang Pekerja Diamankan Krimsus Polda Kalbar, Kades Semerangkai Ikut Dibawa?

Lasmi menimpali bahwa dia hanya menyatakan gudang pengumpulan B3 di Jalan Samanhudi, Pontianak Timur arah ambawang yang belum memiliki izin, ijinnya sedang dalam proses pengurusan. “Kami sudah meminta agar mereka segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan,” jelasnya.

PT. MKSK juga telah lama terlibat dalam pengelolaan limbah B3, yang menurut Lasmi telah banyak membantu dalam menangani masalah limbah berbahaya ini di wilayah Pontianak.

Di sisi lain, Direktur PT. MKSK, Khairul, menyatakan bahwa perusahaannya selalu beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

(Red)

Berita Terkait

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan
Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan
Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:04

Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:59

PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Berita Terbaru