Jalurkhusus.com]
Pontianak – Keberadaan sejumlah mesin ketangkasan yang diduga mengandung unsur perjudian di kawasan Jalan Siam, tepatnya di sekitar sebuah kafe di kawasan tersebut, menuai sorotan dan keresahan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial A. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Kamis, 4/6/2026.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak, perlu segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas operasional mesin-mesin tersebut. Pasalnya, apabila terbukti terdapat unsur taruhan atau perjudian, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan pidana yang berlaku.
“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa praktik yang diduga melanggar hukum dapat berjalan tanpa pengawasan. Aparat diharapkan bertindak cepat dan transparan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam perspektif hukum, dugaan aktivitas perjudian dapat dikaji berdasarkan Pasal 303 KUHP. Namun, pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Polresta Pontianak untuk merespons informasi yang berkembang. Pemeriksaan terbuka dan penyampaian hasil kepada masyarakat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pontianak maupun pihak yang disebut berinisial A. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)


















