Imigrasi Singkawang Terus Tingkatkan Masyarakat Pemohon Paspor : Paspor Baru Berlaku 18 Desember 2024

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, Jalurkhusus.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang selalu meningkatkan pelayanan bagi pemohon baru maupun perpanjangan paspor.

Hal ini dikatakan Herry Pranowo, SE, M.si ( Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian ) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang menjawab pertanyaan awak media diruang kerjanya (25/10/24). Sosok Herry membuat suasana menjadi akrab dengan awak media yang berkunjung ke kantor Imigrasi Singkawang.

Dari pantauan media di kantor Imigrasi Singkawang, pemohon paspor cukup ramai, mereka terlayani dengan baik oleh petugas imigrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herry juga mengungkapkan tak lama lagi akan berlaku paspor elektronik jenis baru yang akan diluncurkan.

Dia mengatakan bila sudah akan diterapkan buku paspor yang baru maka pihak imigrasi Singkawang akan siap melayani masyarakat bagi pemohon paspor baru maupun bagi penggantian paspor.

Seperti diketahui Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pembuatan paspor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini ditekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser.

Baca Juga:  APH diduga Tak Berdaya "Maraknya Cukong Penambang Ilegal Bengkayang Singkawang Berpotensi Rugikan Negara".

Dalam hal ini tarif pembuatan paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada bulan 18 Desember 2024.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis.

Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan. Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.

(Teja)

Berita Terkait

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”
Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang
Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban
Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!
Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI
INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:01

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:01

Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:06

Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban

Senin, 20 Juli 2026 - 07:09

Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24

Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru