Imigrasi Singkawang Terus Tingkatkan Masyarakat Pemohon Paspor : Paspor Baru Berlaku 18 Desember 2024

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, Jalurkhusus.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang selalu meningkatkan pelayanan bagi pemohon baru maupun perpanjangan paspor.

Hal ini dikatakan Herry Pranowo, SE, M.si ( Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian ) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang menjawab pertanyaan awak media diruang kerjanya (25/10/24). Sosok Herry membuat suasana menjadi akrab dengan awak media yang berkunjung ke kantor Imigrasi Singkawang.

Dari pantauan media di kantor Imigrasi Singkawang, pemohon paspor cukup ramai, mereka terlayani dengan baik oleh petugas imigrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herry juga mengungkapkan tak lama lagi akan berlaku paspor elektronik jenis baru yang akan diluncurkan.

Dia mengatakan bila sudah akan diterapkan buku paspor yang baru maka pihak imigrasi Singkawang akan siap melayani masyarakat bagi pemohon paspor baru maupun bagi penggantian paspor.

Seperti diketahui Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pembuatan paspor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini ditekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser.

Baca Juga:  Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar Di Ambawang:Soroti Mutu,K3,Dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi!

Dalam hal ini tarif pembuatan paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada bulan 18 Desember 2024.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis.

Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan. Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.

(Teja)

Berita Terkait

Anggaran SILTAP Sintang tak kunjung cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan sebab nya?
Diam-diam ASN Khusus Dispenda Dapat Insentif Sebesar 330 Juta per-tahun, LIN: Masyarakat Bekasi Wajib tahu
Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi
PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya
Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??
Bubarkan Inspektorat..!, Puluhan Miliar Anggaran diserap, Hasil Kerja Nihil
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:54

Anggaran SILTAP Sintang tak kunjung cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan sebab nya?

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:28

Diam-diam ASN Khusus Dispenda Dapat Insentif Sebesar 330 Juta per-tahun, LIN: Masyarakat Bekasi Wajib tahu

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:35

Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45

PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya

Senin, 23 Februari 2026 - 01:00

Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??

Senin, 16 Februari 2026 - 09:21

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Senin, 16 Februari 2026 - 02:19

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Berita Terbaru