Imigrasi Singkawang Terus Tingkatkan Masyarakat Pemohon Paspor : Paspor Baru Berlaku 18 Desember 2024

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, Jalurkhusus.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang selalu meningkatkan pelayanan bagi pemohon baru maupun perpanjangan paspor.

Hal ini dikatakan Herry Pranowo, SE, M.si ( Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian ) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang menjawab pertanyaan awak media diruang kerjanya (25/10/24). Sosok Herry membuat suasana menjadi akrab dengan awak media yang berkunjung ke kantor Imigrasi Singkawang.

Dari pantauan media di kantor Imigrasi Singkawang, pemohon paspor cukup ramai, mereka terlayani dengan baik oleh petugas imigrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herry juga mengungkapkan tak lama lagi akan berlaku paspor elektronik jenis baru yang akan diluncurkan.

Dia mengatakan bila sudah akan diterapkan buku paspor yang baru maka pihak imigrasi Singkawang akan siap melayani masyarakat bagi pemohon paspor baru maupun bagi penggantian paspor.

Seperti diketahui Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pembuatan paspor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini ditekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser.

Baca Juga:  Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Dalam hal ini tarif pembuatan paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada bulan 18 Desember 2024.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis.

Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan. Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.

(Teja)

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru