Antrian Jerigen Berburu Solar Subsidi di Medangasem, LIN: Ada Pengepulnya??

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jalurkhusus.com – Fenomena antrian panjang dirijen di SPBU 34.41342 yang terletak di Desa Medangasem, Kec. Jayakerta kian hari kian tak terkendali. Pemandangan ratusan dirijen berjejer di bahu jalan menjadi bukti nyata adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar. Ironisnya, praktik ini seolah dibiarkan, bahkan sudah menjadi pemandangan lumrah. Padahal, jelas-jelas hal tersebut menabrak aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat pasal yang menegaskan:

Pasal 55: Barang siapa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, praktik perburuan solar yang berlebih dengan dirijen bukan hanya melanggar etika distribusi minyak, melainkan juga tindak pidana.

Tim redaksi  melakukan investigasi diam-diam di lokasi. Dari hasil pengamatan, terlihat dilapangan antrian puluhan armada roda dua sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar subsidi dengan jumlah yang banyak, terlihat ratusan dirijen terlihat memanfaatkan untuk mengumpulkan solar. Diduga kuat, tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari  instansi terkait. Padahal , syarat bagi petani untuk membeli solar bersubsidi yang di perbolehkan menggunakan dirijen apabila hak itu di peruntukan masyarakat petani, itupun tak lebih dari 60 liter / 2 dirijen dan mempunyai surat rekomendasi dari intansi terkait.

Baca Juga:  Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., kini resmi Pimpin Pasukan Kodam XXI/Tpr

Praktik antrian solar dengan dirijen di SPBU 34.41342 adalah tamparan keras bagi hukum minyak di Indonesia. UU sudah ada, sanksi sudah jelas, tapi implementasi penegakan hukum masih jauh panggang dari api.

Jika dibiarkan, ini bukan hanya sekadar masalah distribusi, melainkan pembangkangan terhadap hukum negara. Aparat penegak hukum harus turun tangan, atau publik akan menilai bahwa aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara mafia energi bebas berkeliaran.

(Red)

Berita Terkait

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri
Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan
PETI Diduga Beroperasi Lagi di Semoncol, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya
Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:48

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24

Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:27

Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:47

Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

KETUA DPC LIN KUBU RAYA KRITIK KERAS PLN, DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS PEMADAMAN LISTRIK DI KALBAR

Berita Terbaru