Antrian Jerigen Berburu Solar Subsidi di Medangasem, LIN: Ada Pengepulnya??

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jalurkhusus.com – Fenomena antrian panjang dirijen di SPBU 34.41342 yang terletak di Desa Medangasem, Kec. Jayakerta kian hari kian tak terkendali. Pemandangan ratusan dirijen berjejer di bahu jalan menjadi bukti nyata adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar. Ironisnya, praktik ini seolah dibiarkan, bahkan sudah menjadi pemandangan lumrah. Padahal, jelas-jelas hal tersebut menabrak aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat pasal yang menegaskan:

Pasal 55: Barang siapa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, praktik perburuan solar yang berlebih dengan dirijen bukan hanya melanggar etika distribusi minyak, melainkan juga tindak pidana.

Tim redaksi  melakukan investigasi diam-diam di lokasi. Dari hasil pengamatan, terlihat dilapangan antrian puluhan armada roda dua sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar subsidi dengan jumlah yang banyak, terlihat ratusan dirijen terlihat memanfaatkan untuk mengumpulkan solar. Diduga kuat, tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari  instansi terkait. Padahal , syarat bagi petani untuk membeli solar bersubsidi yang di perbolehkan menggunakan dirijen apabila hak itu di peruntukan masyarakat petani, itupun tak lebih dari 60 liter / 2 dirijen dan mempunyai surat rekomendasi dari intansi terkait.

Baca Juga:  Integritas Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi di Pertanyakan, 120 Milliar Insentif bagi ASN Pemungut Pajak Diduga Belum Memiliki PERBUP, LIN: Permasalahan ini akan Kami Bawa ke KPK

Praktik antrian solar dengan dirijen di SPBU 34.41342 adalah tamparan keras bagi hukum minyak di Indonesia. UU sudah ada, sanksi sudah jelas, tapi implementasi penegakan hukum masih jauh panggang dari api.

Jika dibiarkan, ini bukan hanya sekadar masalah distribusi, melainkan pembangkangan terhadap hukum negara. Aparat penegak hukum harus turun tangan, atau publik akan menilai bahwa aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara mafia energi bebas berkeliaran.

(Red)

Berita Terkait

Ketua DPC LIN Kubu Raya Nurjali, S.Pd.I Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
Joni Iskandar Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Limbah Cair di Sekitar Bebek Boedjang Dikeluhkan Warga, Pihak Pengelola Sebut DLK Sudah Tinjau Lokasi
Pembagian Bantuan KPM di Desa Teluk Empening Disorot Warga, Diduga Tidak Transparan
Bongkar Mafia Pasca Panen di BBPP Bojong Picung, Petani Jadi Alat Komersial Terselubung
Dugaan Aktivitas PETI Kembali Marak di Nanga Taman Sekadau, inisial KK kordinator lama kembali
Viral Dugaan Bandar Narkoba Baku Hantam dan Terdengar Penembakan di Gang Angket, Polisi Beri Respons
SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40

Ketua DPC LIN Kubu Raya Nurjali, S.Pd.I Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:57

Joni Iskandar Ucapkan Selamat atas Pelantikan AKP Ambril sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:35

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Limbah Cair di Sekitar Bebek Boedjang Dikeluhkan Warga, Pihak Pengelola Sebut DLK Sudah Tinjau Lokasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:43

Pembagian Bantuan KPM di Desa Teluk Empening Disorot Warga, Diduga Tidak Transparan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:29

Bongkar Mafia Pasca Panen di BBPP Bojong Picung, Petani Jadi Alat Komersial Terselubung

Senin, 1 Juni 2026 - 07:20

Viral Dugaan Bandar Narkoba Baku Hantam dan Terdengar Penembakan di Gang Angket, Polisi Beri Respons

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:21

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:14

Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah

Berita Terbaru