Tidak Sampai 24 Jam,Tim Kalong polres melawi Bekuk Pelaku Pencurian Di Dusun Mekar Harapan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 03:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[JALURKHUSUS.COM]

Polres Melawi Polda Kalbar – Aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan, RT.002 RW.006, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat, (10/10/2025), akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Kalong Polres Melawi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu 24 jam, pelaku berinisial RND alias AF berhasil diamankan petugas di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.

 

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, S.H., M.A.P., C.P.M, membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RND merupakan residivis kambuhan, bahkan sudah empat kali keluar-masuk Lapas, serta diketahui sebagai pengguna narkoba,” ungkap AKP Ambril Selasa (14/10/2025) pagi diruang kerjanya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan

 

Lebih lanjut, AKP Ambril menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menindak para pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

 

“Polres Melawi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami,” tambahnya.

 

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung tugas-tugas Polres Melawi. Kami harap kerja sama ini terus terjalin agar Melawi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

 

Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Humas Res Mlw (Arb).

Berita Terkait

Diduga Bangun Opini Sesat dan Fitnah Publik, Tuduhan “Preman” terhadap Budi Dinilai Hoaks dan Cemarkan Nama Baik
RDP Mandek, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, LIN Desak KPK Usut Insentif Rp. 126 Miliar Bagi ASN Pemungut Pajak di Bapenda
Integritas Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi di Pertanyakan, 120 Milliar Insentif bagi ASN Pemungut Pajak Diduga Belum Memiliki PERBUP, LIN: Permasalahan ini akan Kami Bawa ke KPK
Di Tengah Kasus Emas Ilegal,PETI Semakin Marak Di bukit Hitam,Diduga Ada Setoran
DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )
Polsek Kandis Turun Langsung Pantau Jagung Pipil, Bukti Polisi Hadir untuk Petani
Tak Sesuai Nilai Ganti Rugi KM Juwita Tempuh Jalur Hukum
Ada Apa?? Tiba tiba Kasus Jalan Mempawah 40 Miliyar Yang Diduga Menjerat Ria Norsan Akan Dihentikan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:30

Diduga Bangun Opini Sesat dan Fitnah Publik, Tuduhan “Preman” terhadap Budi Dinilai Hoaks dan Cemarkan Nama Baik

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:29

RDP Mandek, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, LIN Desak KPK Usut Insentif Rp. 126 Miliar Bagi ASN Pemungut Pajak di Bapenda

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:43

Integritas Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi di Pertanyakan, 120 Milliar Insentif bagi ASN Pemungut Pajak Diduga Belum Memiliki PERBUP, LIN: Permasalahan ini akan Kami Bawa ke KPK

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10

Di Tengah Kasus Emas Ilegal,PETI Semakin Marak Di bukit Hitam,Diduga Ada Setoran

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:21

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:08

Tak Sesuai Nilai Ganti Rugi KM Juwita Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:38

Ada Apa?? Tiba tiba Kasus Jalan Mempawah 40 Miliyar Yang Diduga Menjerat Ria Norsan Akan Dihentikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:10

Polsek Pengkadan Mediasi Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat Desa

Berita Terbaru