Keberadaan Mesin Ketangkasan Berbau Judi Di Singkawang Tuai Sorotan Publik

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Singkawang, Kalimantan Barat — Rabu 15 Oktober 2025

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan sejumlah mesin ketangkasan di beberapa titik wilayah Kota Singkawang tengah menjadi pertanyaan publik, terutama terkait dengan legalitas dan dampak sosial dari operasional mesin tersebut.

 

Beberapa awak media yang melakukan peninjauan ke lokasi menyebutkan bahwa mesin-mesin tersebut menggunakan koin khusus, namun dalam praktiknya diduga berfungsi seperti mata uang yang bisa ditukar kembali dengan hadiah bernilai uang.

 

Hal inilah yang menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut memiliki unsur perjudian terselubung.

 

Dari sudut pandang hukum, praktik seperti ini patut didalami lebih jauh karena berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur pidana perjudian.

 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa izin secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau terlibat dalam perusahaan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

 

Pasal ini juga mencakup tindakan yang memberi kesempatan berjudi kepada khalayak umum, baik secara terang-terangan maupun terselubung.

 

Munculnya mesin-mesin tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih karena anak-anak dan remaja juga kerap terlihat mengunjungi lokasi permainan tersebut. Kondisi ini memicu kecemasan akan dampak psikologis dan moral yang ditimbulkan pada generasi muda.

 

“Ini harus menjadi atensi serius pihak berwajib dan pemerintah daerah. Jangan sampai praktik ini dibiarkan terus berjalan tanpa pengawasan atau penindakan. Perlu ada tindakan nyata di lapangan,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga:  Carut Marut Dana BUMDes Karangsegar Yang Belum Ada Kejelasannya

 

Publik berharap aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Singkawang agar segera melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menindak tegas jika terbukti ada unsur perjudian dalam aktivitas mesin ketangkasan tersebut.

 

Harapan masyarakat sederhana: klarifikasi dan penindakan yang tegas, agar tidak muncul persepsi bahwa hukum bisa diabaikan dan untuk menjaga lingkungan sosial dari pengaruh negatif praktik perjudian terselubung.

 

Kasat Reskrim Polres Singkawang tidak berada diruangan ketika tim media mencoba bertandang ke kantor Polres Singkawang. ” Pak Kasat reskrim lagi ada pertemuan diatas, ada rapat dengan tim wasrik dari Polda Kalbar”, ungkap seorang petugas Polres Singkawang.

 

Lanjut beberapa awak media berkoordinasi melalui humas polres Singkawan melalui chat whatsapp namun awak media di arahkan ke kanit Pidum,dan setelah awak media menghubungi kanit Pidum Polres Singkawang melalui via Chat Whatsapp namun beliau lagi tugas di luar kota” Ooh yaa salam kenal mas joni.

saya sedang tugas luar kota”

 

Setelah putusnya arahan komunikasi dikarenakan beberapa awak media juga ada kegiatan lain,langsung beranjak untuk malanjutkan kegiatan di lapangan.

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru