Pengadilan Negeri Singkawang Vonis Mati Uray Tabah Guna Abadi, Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur Masuki Tahap Banding

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Singkawang, Rabu 19 November 2025 —

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Heri Susanto,SH , mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Uray Tabah Guna Abadi. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU SPPA serta turut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Heri Susanto, penuntutan terhadap terdakwa telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Minggu lalu dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Namun, pada Senin, 17 November 2025, Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.

 

“Dalam vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, apabila dalam tujuh hari tidak menyatakan banding berarti terdakwa menerima putusan tersebut.

Baca Juga:  Polres Melawi Salurkan Pupuk Kohe Melalui Polsek Menukung Kepada Kelompok Tani

 

Sementara itu, pihak orang tua korban menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan sesuai harapan masyarakat.

 

“Putusan ini sudah sesuai dengan yang dimintakan oleh masyarakat dan memenuhi rasa keadilan,” ungkap orang tua korban.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Singkawang dan sekitarnya, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis serta meresahkan warga. Proses hukum kini menunggu keputusan apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan.*

Berita Terkait

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri
Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan
PETI Diduga Beroperasi Lagi di Semoncol, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya
Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:48

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24

Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:27

Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:47

Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

KETUA DPC LIN KUBU RAYA KRITIK KERAS PLN, DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS PEMADAMAN LISTRIK DI KALBAR

Berita Terbaru