Pengadilan Negeri Singkawang Vonis Mati Uray Tabah Guna Abadi, Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur Masuki Tahap Banding

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Singkawang, Rabu 19 November 2025 —

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Heri Susanto,SH , mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Uray Tabah Guna Abadi. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU SPPA serta turut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Heri Susanto, penuntutan terhadap terdakwa telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Minggu lalu dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Namun, pada Senin, 17 November 2025, Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.

 

“Dalam vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, apabila dalam tujuh hari tidak menyatakan banding berarti terdakwa menerima putusan tersebut.

Baca Juga:  Maman Suratman, S.Pd.I, M. Sos, mengatakan:H.Ria Norsan Sosok Visioner dan Dermawan

 

Sementara itu, pihak orang tua korban menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan sesuai harapan masyarakat.

 

“Putusan ini sudah sesuai dengan yang dimintakan oleh masyarakat dan memenuhi rasa keadilan,” ungkap orang tua korban.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Singkawang dan sekitarnya, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis serta meresahkan warga. Proses hukum kini menunggu keputusan apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan.*

Berita Terkait

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan
Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda
Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Rabu, 8 April 2026 - 16:08

Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:49

Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:50

Bupati Karawang Tebar Kebaikan di Kampung Halaman, Ratusan Warga Terima Santunan

Berita Terbaru