Pengadilan Negeri Singkawang Vonis Mati Uray Tabah Guna Abadi, Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur Masuki Tahap Banding

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Singkawang, Rabu 19 November 2025 —

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Heri Susanto,SH , mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Uray Tabah Guna Abadi. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU SPPA serta turut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Heri Susanto, penuntutan terhadap terdakwa telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Minggu lalu dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Namun, pada Senin, 17 November 2025, Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.

 

“Dalam vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, apabila dalam tujuh hari tidak menyatakan banding berarti terdakwa menerima putusan tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

 

Sementara itu, pihak orang tua korban menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan sesuai harapan masyarakat.

 

“Putusan ini sudah sesuai dengan yang dimintakan oleh masyarakat dan memenuhi rasa keadilan,” ungkap orang tua korban.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Singkawang dan sekitarnya, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis serta meresahkan warga. Proses hukum kini menunggu keputusan apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan.*

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru