Meski Belum Kantongi Izin dari DLH Kabupaten Bekasi, PT.Glow Industri Herbal Care Nekat Produksi!

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Jalurkhusus.com – Keberadaan perusahaan yang terletak di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi di soal Lembaga Investigasi Negara.

Pada Rabu,(24/12/25) team investigasi dari LIN mendatangi perusahaan tersebut. Bukan tanpa alasan lembaga investigasi negara dan beberapa awak media mendatangi PT.Glow Industri Herbal Care ke lokasi produksi.

Menurut informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu,mengatakan kepada LIN bahwa PT. Glow Industri Herbal Care belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup sejak tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbukti saat di konfirmasi, seorang Manajer menjelaskan bahwa Izin produksinya sudah didapat dari Kementerian yang bersangkutan, tetapi dia tidak berani menunjukkan izin pengelolaan air limbah (IPAL) yang dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

” Semua produk kami sudah ada izinnya, kalau untuk limbah nya, kami sudah bekerjasama dengan PT. Wastek. Kami juga sedang mengurus izin lainnya”. jelas Marully terhadap team Investigasi disaksikan awak media saat itu.

Limbah kosmetik dari sisa akhir produksi sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup, kategorinya termasuk dalam golongan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).  Apalagi kosmetik yang sudah kedaluwarsa atau tidak terpakai lagi mengandung bahan-bahan berbahaya seperti:

Baca Juga:  Warga Bangkong Reang Resah, PT Zhong Chen Diduga Kembali Lakukan Pencemaran Udara

– Microbeads: plastik kecil yang dapat mencemari air dan merusak ekosistem laut

– Wewangian sintetis: bahan kimia yang dapat membahayakan lingkungan laut

– Merkuri: logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia

– Paraben: zat kimia yang dapat membahayakan ekosistem terumbu karang

– BHA dan BHT: bahan kimia yang dapat membawa racun bagi makhluk hidup di laut

– Siloksan: bahan kimia yang dapat membahayakan lingkungan dan makhluk hidup

– Triklosan: bahan kimia yang dapat membahayakan lingkungan dan makhluk hidup.

Limbah kosmetik yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, penting untuk mengelola limbah kosmetik dengan benar dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang untuk mengelolanya.

Atas dasar temuan ini, Lembaga Investigasi Negara (LIN) berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera  turun langsung ke lokasi, agar apa yang menjadi ke khawatiran masyarakat segera terjawab dengan jelas. (Team)

Berita Terkait

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi
Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada
PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 
Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta
Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar
Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama
Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:47

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59

Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30

PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:05

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13

Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:03

Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31

Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:32

APMS 66.062.24 Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina Tindak Tegas ‎

Berita Terbaru