Gelar Seminar Hukum, LAKI Tekankan Transparansi Pelayanan Publik Jadi Benteng Utama Cegah Korupsi

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya–jalurkhusus.com,

Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) sukses menyelenggarakan seminar hukum bertajuk “Pelayanan dan Keterbukaan: Gerbang Pencegahan Korupsi” di Gedung LAKI Centre, Jalan Pramuka, Kubu Raya, Kamis (5/2). Agenda ini menjadi momentum krusial penguatan integritas birokrasi di Kalimantan Barat melalui sinergi lintas instansi.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak keberlangsungan negara. Ia menyoroti pentingnya akses informasi publik guna meminimalisir celah penyimpangan oleh oknum pejabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya mengangkat tema ini karena pelayanan dan keterbukaan adalah gerbang pencegahan korupsi yang sangat penting. Jika pelayanan tertutup, tidak heran korupsi ada di mana-mana. Tanpa keterbukaan, negara ini bisa hancur,” tegas Burhanudin. Ia menambahkan bahwa LAKI Centre siap menjadi wadah diskusi rutin untuk mengedukasi masyarakat demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.

 

Senada dengan hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat periode 2022–2026, Sabinus Matius Melano, mengapresiasi langkah LAKI. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah instrumen pengawasan yang sejalan dengan program strategis Presiden RI.

 

Di sisi lain, perwakilan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar periode 2022–2027, Tariyah, S.Pd.I., mengingatkan bahwa korupsi sering berakar dari praktik maladministrasi (Pasal 1 UU No. 37/2008).

 

“Kekuatan besar disertai tanggung jawab yang besar. Ombudsman hadir menginspirasi perbaikan melalui 14 komponen standar pelayanan publik. Masyarakat harus tahu kepastian biaya dan prosesnya agar celah korupsi tertutup,” jelasnya.

 

Mewakili Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Barat, AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan institusinya fokus mengawal program unggulan Presiden RI dalam pemberantasan korupsi di segala lini.

 

Merujuk pada data situasi korupsi 2004-2025, AKP Andika menjelaskan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sistemik yang kerap bermula dari sektor pelayanan publik, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:  Buk Minah Tepis Dugaan Sebagai Pemodal dan Penyuplai BBM, "Minyak Saya Beli Untuk Bekerja dan Mereklamasi Lahan Bekas Tambang"

 

Aspidsus Kejati Kalbar, Dr. Robinson Pardomuan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap esensi tindak pidana korupsi. Ia mengimbau agar warga negara tidak terjebak dalam penafsiran yang keliru atau sekadar melontarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat.

 

“Kita sebagai warga negara Indonesia harus memahami apa itu tindak pidana korupsi. Jangan sampai salah menafsirkan atau asal menunjuk sana-sini tanpa dasar. Kita harus paham dulu konstruksi hukumnya; korupsi bukan sekadar niat jahat, tetapi harus memenuhi unsur mengetahui dan menghendaki, serta didukung oleh kebenaran data,” jelas Dr. Robinson.

 

Lebih lanjut, beliau mengapresiasi peran strategis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dalam mengawal integritas di Kalimantan Barat. Menurutnya, keberadaan lembaga seperti LAKI sangat dibutuhkan sebagai instrumen edukasi publik.

 

“Inilah fungsi LAKI, tugasnya adalah melakukan kontrol sosial, bukan sekadar ingin tahu atau ‘kepo’. Saya sangat mendukung keberadaan organisasi seperti ini yang konsisten memberikan edukasi kepada rekan-rekan. Alangkah baiknya jika acara seperti ini dilakukan secara rutin,” tutupnya.

 

 

AKP Andika menambahkan, penegakan hukum korupsi tahun 2026 ini kini mengacu pada transisi Bab XXXV KUHP Nasional (UU No. 1/2023),”. Seminar ini pun membedah perbandingan sanksi antara regulasi lama (UU Tipikor) dan regulasi baru:

 

1. Tindak Pidana Merugikan Keuangan Negara

KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Penjara 2–20 tahun; Denda Kategori II–IV.

UU Tipikor: Penjara seumur hidup / 4–20 tahun; Denda maksimal Rp1 Miliar.

 

2. Penyalahgunaan Wewenang

KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Penjara 2–20 tahun / Seumur hidup; Denda Kategori II–IV.

UU Tipikor: Penjara seumur hidup / 1–20 tahun; Denda maksimal Rp1 Miliar.

 

3. Gratifikasi

KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Penjara maksimal 3 tahun; Denda Kategori IV.

UU Tipikor: Penjara maksimal 3 tahun; Denda maksimal Rp150 Juta.

 

Melalui edukasi ini, LAKI berharap tercipta masyarakat yang berani melapor dan birokrasi yang bersih dari praktik maladministrasi serta korupsi di Kalimantan Barat.

Berita Terkait

Parah!!Negosiasi Ganti Rugi Tenggelamnya KM Juwita Tak Sesuai Kerugian : Marina Express Pilih Jalur Hukum
Ada Apa?? Tiba tiba Kasus Jalan Mempawah 40 Miliyar Yang Diduga Menjerat Ria Norsan Akan Dihentikan
Polsek Pengkadan Mediasi Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat Desa
Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran
LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan
Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan
Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:08

Parah!!Negosiasi Ganti Rugi Tenggelamnya KM Juwita Tak Sesuai Kerugian : Marina Express Pilih Jalur Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:38

Ada Apa?? Tiba tiba Kasus Jalan Mempawah 40 Miliyar Yang Diduga Menjerat Ria Norsan Akan Dihentikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:10

Polsek Pengkadan Mediasi Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat Desa

Kamis, 30 April 2026 - 06:29

Darurat PETI di Sungai Landak, Warga Pak Mayam Soroti Dugaan Pembiaran

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Berita Terbaru