PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Pontianak, Senin 23 Februari 2026 –

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang gugatan kasus tanah yang diklaim oleh Dahlan Iskan dengan perkara Nomor 32/G/2026/PTUN PTK kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Senin (23/2).

 

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi berjalan lancar dan tertib. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Rinova Heppyani Simanjuntak, SH, MH.

 

Pihak ahli waris dalam perkara tersebut diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing M. Ali Makin, SH; Ary Sakurianto, SJ; dan Eka Amirza, SH.

 

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan menghadirkan dua orang saksi, yakni Muhammad Taufik sebagai Saksi I dan Arko sebagai Saksi II.

 

Dalam persidangan, kedua belah pihak saling menunjukkan sejumlah dokumen dan alat bukti di hadapan majelis hakim. Proses pembuktian berlangsung kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Baca Juga:  Oknum Polisi Minta Uang Damai 200 Juta, Pemilik Tambang Lapor Propam Polda Kalbar

 

Usai persidangan, kuasa hukum ahli waris, M.Ali Makin, mempertanyakan keabsahan surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 PK/TUN/2005 yang menurutnya terdapat kejanggalan.

 

“Dalam surat putusan tidak ada tanda tangan pejabatnya sebagai keabsahan surat tersebut,” ungkap Ali Makir kepada awak media.

 

Senada dengan itu, Ary Sakurianto menyatakan pihaknya optimistis terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dimiliki kliennya.

 

“Kita sudah inkrah dan menang, apalagi yang dipersoalkan mereka,” tegas Ary.

 

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penambahan pembuktian. Seluruh rangkaian persidangan hari ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur.

Berita Terkait

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”
Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang
Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban
Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!
Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI
INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:01

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:01

Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:06

Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban

Senin, 20 Juli 2026 - 07:09

Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24

Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru