PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Pontianak, Senin 23 Februari 2026 –

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang gugatan kasus tanah yang diklaim oleh Dahlan Iskan dengan perkara Nomor 32/G/2026/PTUN PTK kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Senin (23/2).

 

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi berjalan lancar dan tertib. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Rinova Heppyani Simanjuntak, SH, MH.

 

Pihak ahli waris dalam perkara tersebut diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing M. Ali Makin, SH; Ary Sakurianto, SJ; dan Eka Amirza, SH.

 

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan menghadirkan dua orang saksi, yakni Muhammad Taufik sebagai Saksi I dan Arko sebagai Saksi II.

 

Dalam persidangan, kedua belah pihak saling menunjukkan sejumlah dokumen dan alat bukti di hadapan majelis hakim. Proses pembuktian berlangsung kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Baca Juga:  Wow! Anggaran Buat 'Ngobrol' Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga

 

Usai persidangan, kuasa hukum ahli waris, M.Ali Makin, mempertanyakan keabsahan surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 PK/TUN/2005 yang menurutnya terdapat kejanggalan.

 

“Dalam surat putusan tidak ada tanda tangan pejabatnya sebagai keabsahan surat tersebut,” ungkap Ali Makir kepada awak media.

 

Senada dengan itu, Ary Sakurianto menyatakan pihaknya optimistis terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dimiliki kliennya.

 

“Kita sudah inkrah dan menang, apalagi yang dipersoalkan mereka,” tegas Ary.

 

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penambahan pembuktian. Seluruh rangkaian persidangan hari ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur.

Berita Terkait

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas
Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah
Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*
Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH
Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB
Kepsek jadi Tumbal Program MKKS, 2.5 juta Dana BOS Rela di Gelontorkan
Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:21

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:14

Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:26

Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:27

Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:07

Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB

Senin, 25 Mei 2026 - 05:54

Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:08

Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 

Senin, 25 Mei 2026 - 04:53

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat

Berita Terbaru