PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Pontianak, Senin 23 Februari 2026 –

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang gugatan kasus tanah yang diklaim oleh Dahlan Iskan dengan perkara Nomor 32/G/2026/PTUN PTK kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Senin (23/2).

 

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi berjalan lancar dan tertib. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Rinova Heppyani Simanjuntak, SH, MH.

 

Pihak ahli waris dalam perkara tersebut diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing M. Ali Makin, SH; Ary Sakurianto, SJ; dan Eka Amirza, SH.

 

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan menghadirkan dua orang saksi, yakni Muhammad Taufik sebagai Saksi I dan Arko sebagai Saksi II.

 

Dalam persidangan, kedua belah pihak saling menunjukkan sejumlah dokumen dan alat bukti di hadapan majelis hakim. Proses pembuktian berlangsung kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Baca Juga:  Tersertifikasi ISO 22301:2019, Harwan Muldidarmawan Tegaskan Kesiapan Jasa Raharja Menjaga Kelangsungan Usaha 

 

Usai persidangan, kuasa hukum ahli waris, M.Ali Makin, mempertanyakan keabsahan surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 PK/TUN/2005 yang menurutnya terdapat kejanggalan.

 

“Dalam surat putusan tidak ada tanda tangan pejabatnya sebagai keabsahan surat tersebut,” ungkap Ali Makir kepada awak media.

 

Senada dengan itu, Ary Sakurianto menyatakan pihaknya optimistis terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dimiliki kliennya.

 

“Kita sudah inkrah dan menang, apalagi yang dipersoalkan mereka,” tegas Ary.

 

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penambahan pembuktian. Seluruh rangkaian persidangan hari ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur.

Berita Terkait

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda
Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat
Bupati Karawang Tebar Kebaikan di Kampung Halaman, Ratusan Warga Terima Santunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Rabu, 8 April 2026 - 16:08

Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:59

PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:49

Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:50

Bupati Karawang Tebar Kebaikan di Kampung Halaman, Ratusan Warga Terima Santunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:50

Kasat Reskrim Polres Sintang Sulit Ditemui Wartawan,Disindir Keras Aktivis Muda Kalbar Dandi Rahmansyah

Berita Terbaru