
Kabupaten Melawi | Jalurkhusus.com – Dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang pemilik alat tambang di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, melaporkan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum anggota Satreskrim Polres Melawi ke Divisi Propam Polda Kalbar. Jumlah uang yang diduga diminta sebagai “uang damai” tak tanggung-tanggung Rp. 200 juta.
Laporan resmi itu dilayangkan pada Selasa, 7 Mei 2025, didampingi oleh Ketua DPP Lidik Krimsus RI Kalbar dan Sekretaris Umum Badan Pertimbangan Pusat LSM PISIDA. Kasus ini berawal dari operasi penindakan terhadap dugaan kegiatan Tambang Emas Ilegal di Dusun Meninjau, Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, yang berlangsung pada 30 April 2025.
Tiga warga Sintang ditangkap dalam operasi tersebut. Namun, muncul dugaan kuat bahwa proses penindakan dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam pengaduannya, korban menyebutkan bahwa:
Tidak ada surat peringatan atau imbauan sebelum operasi dilakukan;
Surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sesuai dengan lokasi penindakan;
Penyitaan alat dan barang bukti dilakukan tanpa prosedur sah;
Penggeledahan rumah dilakukan tanpa kehadiran saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Lebih parahnya lagi, oknum aparat yang menangani kasus ini diduga meminta uang hingga Rp200 juta kepada korban sebagai syarat untuk menghentikan kasus.
“Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang serius. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Ketua DPP Lidik Krimsus RI Kalbar dalam keterangannya.
Pihaknya bersama LSM PISIDA meminta agar Propam Polda Kalbar menindaklanjuti laporan ini secara terbuka dan objektif. Jika terbukti ada pelanggaran berat, pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Mereka juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami kasus serupa. “Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada ruang bagi oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya,” tambah Sekretaris Umum LSM PISIDA.
Kasus ini kini tengah berada di tangan Wasidik Divisi Propam Polda Kalbar. Publik pun menanti, apakah keadilan akan ditegakkan atau kembali menjadi angin lalu.
(Tim)