Bekasi, Jalurkhusus.com – Hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam kurun waktu enam(6) bulan terakhir, ditemukan banyaknya kejanggalan dalam laporan keuangan (LRA) pemerintahan Kabupaten Bekasi tahun 2023-2024.
Surat konfirmasi dilayangkan ke masing-masing instansi, berharap mendapatkan jawaban kejelasan perihal yang dimaksud. Disayangkan, hampir semua penanggung jawab anggaran (PA), berupaya menghindar.
Ependi mengatakan perihal kusutnya setiap laporan realisasi anggaran (LRA) bukan tanpa alasan. Jika institusi penegak hukum mau bergerak menyikapi setiap langkah laporan, kemungkinan banyak anggaran yang dapat diselamatkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Bukan satu atau dua dinas yang berlaku seperti ini (Dugaan Maladministrasi), hampir semua SKPD melakukan nya. Sayangnya penegak hukum dalam kaitan seperti ini seolah tidak faham dan malas untuk menyikapi, banyak dalil yang keluar sebagai jawaban bagi mereka yang aktif melaporkan” terangnya.
Sebagai bentuk keseriusan, LIN mengaku telah menempuh langkah-langkah profesional dan resmi. Surat permohonan audiensi telah dilayangkan kepada pihak terkait (Bapenda) guna meminta klarifikasi atas dua pos anggaran krusial, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dan insentif yang diberikan kepada sekitar 180 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Kabupaten Bekasi.
Namun, dari hasil penelusuran yang dilakukan, LIN menemukan fakta yang dinilai janggal dan patut dipertanyakan secara hukum. Untuk skema Dana Bagi Hasil (DBH), telah terdapat dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme dan penyalurannya. Sebaliknya, untuk anggaran insentif Bapenda dengan nilai fantastis tersebut, justru tidak ditemukan kejelasan payung hukum, baik dalam bentuk Perbup maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Kami bekerja secara profesional, menyurati secara resmi, meminta audiensi, dan menyampaikan data. Tapi yang kami temukan justru sikap menghindar dari para pengguna anggaran. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika DBH punya dasar hukum yang jelas, lalu insentif Rp120 miliar itu berdiri di atas aturan apa?” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pencairan insentif tersebut dilakukan tanpa landasan regulasi yang sah. Jika benar demikian, maka hal ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.


















