Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

KUBU RAYA, KALBAR – Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Dayat, S.T., menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menunda pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat diwawancarai PON TV, Minggu (19/7/2026).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dayat, perjuangan masyarakat selama 24 tahun seharusnya telah berakhir sejak Perda disahkan pada tahun 2023. Namun hingga kini, kecamatan tersebut belum juga beroperasi.

 

“Perjuangan ini sudah berlangsung selama 24 tahun. Perda sudah disahkan sejak tahun 2023, tetapi hingga hari ini belum ada realisasi. Hampir tiga tahun masyarakat hanya diberi janji tanpa kepastian. Produk hukum sudah ada, tetapi pelaksanaannya justru tidak berjalan. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan,” tegas Dayat.

 

Ia menjelaskan, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah pada 9 Juli lalu, Asisten I dan Kepala Bagian Pemerintahan menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan clear and clean. Namun hingga kini, nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri belum juga terbit.

 

“Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, apa lagi yang menjadi hambatan? Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban tarik-ulur birokrasi,” ujarnya.

 

Dayat juga menyoroti informasi yang diterima Tim Pemekaran mengenai hilangnya rekomendasi atau tanda terima dokumen yang telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Baca Juga:  PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan

 

“Dokumen negara tidak boleh hilang tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

 

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Tim Pemekaran bersama tokoh masyarakat dan perwakilan warga berencana menggelar aksi damai di Kantor Bupati Kubu Raya. Mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera mengeksekusi amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023.

 

“Kami tidak meminta sesuatu yang baru. Kami hanya meminta pemerintah melaksanakan perda yang telah mereka sahkan sendiri. Harapan kami, Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi dan menjadi kado istimewa bagi masyarakat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang,” ujar Dayat.

 

Sementara itu, Koordinator Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, S.Pd.I., mengatakan masyarakat telah terlalu lama menunggu kepastian.

 

“Perda sudah disahkan, aspirasi masyarakat sudah jelas, tetapi hingga hari ini belum ada kepastian. Pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan seluruh proses administrasi agar Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi,” tegas Nurjali.

 

Tim Pemekaran berharap momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi tonggak bersejarah bagi masyarakat Kumpai Raya, dengan terealisasinya operasional kecamatan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

 

Sumber: Dayat, S.T., Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya

Berita Terkait

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”
Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang
Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban
Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!
INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:01

Nurjali Ucapkan Selamat kepada Rahmadani “Perbedaan Pilihan Berakhir, Saatnya Bersatu Membangun Desa”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:01

Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:06

Terbakarnya Tempat Parkir Truk Di jalan Khatulistiwa Tidak Memakan Korban

Senin, 20 Juli 2026 - 07:09

Sungai Pawan Keruh , Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum di Sandai !!!

Senin, 20 Juli 2026 - 02:24

Jangan Tunda Lagi! Kecamatan Kumpai Raya Harus Menjadi Kado Istimewa Hari Kemerdekaan RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru