
Bekasi, Jalurkhusus.com – LSM BKPK Kabupaten Bekasi telah melaporkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pasalnya,Dugaan Korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga terlihat jelas.
Bermula dari kontraktor yang menerima SK pekerjaan tersebut dinilai kurang profesional. PT.Manessa Green Abadi, yang mana telah mendapatkan pembayaran penuh dari Proyek pembangunan gedung Squash, adalah sebuah perusahaan transporter limbah B3, dan baru mendapatkan sertifikat kbli kontruksi dua tahun terakhir.

Janji Kepala Dinas Disbudpora terkait pembangunan gedung Squash dapat dipergunakan tahun 2024 adalah bohong belaka. Terlihat dari photo lokasi gedung yang masih berantakan dan jauh dari kata selesai.
Ketua LSM BKPK (Hidayat), mengatakan akan berupaya keras mengawasi jalannya regulasi tentang pembangunan gedung Squash tersebut.
” Saya akan mengawasi jalannya regulasi hukum yang berlaku, adanya janji Kadisbudpora yang tidak sesuai ini, sudah Saya laporkan,” kata dia.
” Anggaran pertama sudah di cairkan 100%, dan rencananya akan ada tahap ke dua dengan anggaran mencapai puluhan miliar lagi,” jelas Hidayat.
Hasil analisa team hukum BKPK, adanya kecurangan dalam proyek pembangunan gedung Squash, yang mana pihak pengawas yang sepertinya tidak peka tentang pekerjaan yang sedang berjalan. Apakah ada main mata dengan pihak kontraktor? kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan kejaksaan dalam waktu dekat ini,kata Hidayat ( 02/09/24)
” Seperti ada main mata antara Dinas terkait dengan pihak kontraktor, melihat saat ini gedung yang sudah terbangun jauh dari kata selesai, pastinya Saya sudah lapor kan hal ini kepada Kejaksaan Negeri, dan akan kami kawal bagaimana kelanjutan nya” Tutup Hidayat.
(Red)