PW GNPK RI Kalimantan Barat Melayangkan surat Ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak | Jejakhukum.net – Berdasarkan surat balasan klarifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Kalimantan Barat Bagian Barat perihal penanganan kasus penyeludupan 8 konter rotan yang akan dikirim ke Luar Negeri karena telah melanggar undang Undang kepabean dan peraturan lainnya.

Berkaitan dengan regulasi keluar masuk nya hasil hutan menurut informasi kasi pidsus kejaksaan negeri Pontianak kasus tersebut dalam proses persidangan dan ada satu tersangka nya namun tidak mau menyebutkan inisial tersangka nya,karena bukan ranah beliu menjawabnya.

Namun itu hak mereka untuk tidak memberi tau inisial nya didalam memproses Kasus tersebut dan untuk barang bukti masih ada didalam pengawasan bea dan cukai Kalbar semoga masih tetap utuh jangan sampai menguap.

Dan kami juga menyurati kejaksaan negeri Pontianak juga sebagai kontrol sebagai mana perintah Undang undang 8 kontener tersebut menurut info masih areal pelabuhan namun kami tidak begitu mau percaya karena belum melihat 8 kontener rotan yang disita tersebut.

Arahan bapak presiden sudah cukup jelas tidak ada toleransi dengan kegiatan penyeludupan apa pun jenis nya PW GNPK RI Kalimantan Barat bukan mencari cari kesalahan pihak lain.

Dan ini semua perintah undang undang yang ada di Negara kita setiap orang baik secara perorangan atau lembaga diberi hak untuk mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dari pelanggaran hukum dan korupsi.

(Jhony)

Berita Terkait

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025
Peti Di sintang Semakin Merajalela: Minta APH Tindak Tegas Sesuai Intruksi Kapolda
Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.
Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat
Wow! Anggaran Buat ‘Ngobrol’ Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga
Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Polresta Pontianak Paparkan Tren Kamtibmas
Kapolres Melawi Pimpin Patroli dan Pengecekan Pengamanan Ibadah Gereja
Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:19

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42

Peti Di sintang Semakin Merajalela: Minta APH Tindak Tegas Sesuai Intruksi Kapolda

Senin, 12 Januari 2026 - 09:05

Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:16

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:01

Wow! Anggaran Buat ‘Ngobrol’ Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:15

Kapolres Melawi Pimpin Patroli dan Pengecekan Pengamanan Ibadah Gereja

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:45

Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22

Meski Belum Kantongi Izin dari DLH Kabupaten Bekasi, PT.Glow Industri Herbal Care Nekat Produksi!

Berita Terbaru