Praktik Judi ketangkasan Yang Katanya Mengantongi Izin Resmi

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, Jalurkhusus.com – Masyarakat digegerkan dengan maraknya praktik perjudian yang mengklaim memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Sejumlah tempat hiburan malam hingga arena permainan kerap dijadikan kedok untuk menjalankan aktivitas judi dengan dalih “legal” dan sudah mendapatkan restu pemerintah.

Kabar adanya izin tersebut sontak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait perjudian, kecuali di wilayah tertentu yang sifatnya terbatas dan bersifat rekreasi.

“Kalau benar ada pihak yang mengaku memiliki izin, itu jelas menyesatkan. Negara kita melarang segala bentuk perjudian, tidak ada dasar hukumnya kalau ada yang mengaku-aku begitu,” tegas seorang pejabat aparat penegak hukum di kota singkawang, Jumat (30/8/2025).

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat menilai praktik perjudian berkedok legalitas hanya merusak moral dan perekonomian warga. “Banyak keluarga yang hancur gara-gara judi. Jangan sampai masyarakat dibohongi dengan klaim punya izin,” ungkapnya.

Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap praktik perjudian, baik skala kecil maupun besar, tetap merupakan tindak pidana sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan informasi palsu terkait legalitas judi. Aparat juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan tempat yang menjalankan praktik perjudian dengan alasan sudah mengantongi izin.

(Teja)

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru