Heboh!!Rokok Kalbaco Jadi Sorotan Bea Cukai Kalbar Terkait Pita Tak Sesuai Isi

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 04:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JALURKHUSUS.COM]

Pontianak _ Peredaran Rokok kalbaco di kalimantan Barat menjadi Sorotan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat

Bea Cukai resmi memulai penyidikan terhadap dugaan keras tindak pidana cukai atas peredaran rokok merek Kalbaco tanpa pita cukai resmi yang saat ini beredar di kalbar,dan selain itu untuk peruntukannya juga sangat beda di pita cukai pada rokok tersebut ( pita cukai 12 isi 20) .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini juga menjadi pertanyaan besar oleh publik,kenapa ada perbedaan namun tetap beredar di kalangan masyarakat luas.

Penetapan ini tertuang dalam surat “Pro Justitia” Nomor PDP-02/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah aturan hukum, yaitu:

• Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,

• Pasal 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

• Pasal 5 PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai,

• PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Selain itu, langkah ini juga merujuk pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor LK-01/WBC.144/PPNS/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 serta Surat Perintah Tugas Penyidikan dari Bea Cukai Kalbar.

Kasus ini bermula dari penindakan petugas Bea Cukai pada 12 Agustus 2025 di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Petugas mendapati satu unit truk boks Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi B 9932 FXX yang mengangkut 800.000 batang rokok merek Kalbaco tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga:  APH diduga Tak Berdaya "Maraknya Cukong Penambang Ilegal Bengkayang Singkawang Berpotensi Rugikan Negara".

Atas temuan itu, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 54 atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam dokumen penyidikan,Bea Cukai Kalbar menyebut satu orang terduga pelaku berinisial HS, warga Dusun Mungguk Mawang, Kelurahan Wana Bhakti, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalbar.

Direktur PT Borneo Twindo Group, Yulius Aho, mengakui bahwa rokok merek Kalbaco yang diamankan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Bengkayang pada 14 Agustus 2025 merupakan produk perusahaannya.

Namun, ia menegaskan barang tersebut seharusnya untuk ekspor ke Malaysia, bukan untuk diedarkan kembali di Kalbar.

“Benar, Kalbaco itu milik saya. Barang yang diamankan itu sebenarnya untuk ekspor ke Malaysia,” ujar Aho, Senin pagi 8 September 2025.

Menurutnya, ada oknum yang membeli rokok Kalbaco bersama pihak Malaysia dan kemudian membawa kembali barang tersebut masuk ke Kalbar.

Ia juga menegaskan tidak mengenal sosok HS, terduga pelaku yang kini tengah dalam penyidikan Bea Cukai Kalbagbar. “Perusahaan kami sudah menjalankan ekspor sesuai aturan. Saya tidak mengenal saudara HS,” tegas Aho.

Lebih lanjut, ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Bea Cukai yang menindak tegas peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat. “Kami mendukung kawan-kawan Bea Cukai untuk menindak para pemain ilegal, khususnya rokok,” tutupnya.

Ruai.tv sudah mengonfirmasi kepada pihak Bea Cukai terkait penyidikan rokok Kalbaco, namun hingga kini belum mendapat jawaban” Ruai TV dan Jejak Hukum net kalbar akan terus memantau penanganan kasus ini sampai ada kepastian hukum yang dinantikan publik.

Teja

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru