KPK Tetapkan Pt Loco Motardo Tersangka Korupsi Anoda Logam Antam,Kerugian Negara Capai Rp 100,7 Miliar!

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JALURKHUSUS.COM]

Jakarta, 14 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, giliran PT Loco Montardo (LCM) yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam milik PT Antam Tbk (ANTM). Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 100,7 miliar.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya hari ini.

 

Jerat Korporasi, Sita Ratusan Miliar Rupiah

 

Penetapan tersangka terhadap PT LCM ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Agustus 2025. KPK melakukan audit forensik dan menelusuri aliran dana yang diduga kuat mengalir ke berbagai pihak. Hasilnya, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari tangan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT LCM, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi.

 

Nama Siman Bahar sendiri sebenarnya sudah tidak asing dalam kasus ini. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021, namun berhasil lolos dari jeratan hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun gugatannya dikabulkan, hakim tidak memerintahkan penghentian penyidikan, sehingga KPK memiliki celah hukum untuk terus mengusut kasus ini.

 

KPK tidak menyerah. Dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang lebih kuat, Siman kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023.

 

Skandal Anoda Logam: Ladang Korupsi Berjamaah

 

Skema korupsi dalam kasus ini berpusat pada kerja sama pengolahan anoda logam, limbah hasil proses pemurnian emas milik PT Antam. Kerja sama ini seharusnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan BUMN tersebut. Namun, dalam praktiknya, kerja sama dengan PT LCM justru menjadi ajang korupsi berjamaah.

Baca Juga:  Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., kini resmi Pimpin Pasukan Kodam XXI/Tpr

 

Sebelumnya, Dody Martimbang, mantan pejabat PT Antam, telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek kerja sama ini.

 

Penetapan PT LCM sebagai tersangka korporasi menunjukkan pendekatan hukum yang lebih tegas dari KPK. Tidak hanya pelaku individu, badan hukum pun kini harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

 

Dampak Bagi Antam dan Pasar Modal

 

Meskipun PT Antam Tbk belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pejabat internalnya dalam kasus ini menjadi catatan kelam bagi tata kelola perusahaan. Skandal ini tentu mencoreng citra Antam sebagai perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

 

Para analis memperkirakan bahwa kasus ini dapat berdampak pada:

 

– Kepercayaan investor

– Stabilitas saham ANTM

– Kemungkinan intervensi pengawasan oleh OJK dan BPK

 

“Bukan soal siapa yang ditangkap, tapi sistem pengawasan dan transparansi internal yang perlu dibedah ulang,” ujar seorang pengamat pasar modal yang enggan disebutkan namanya.

 

Era Baru Pemberantasan Korupsi

 

Penetapan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi menegaskan bahwa badan hukum tidak lagi kebal dari jerat hukum pidana. Langkah ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Dalam waktu dekat, KPK diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak lain, baik dari internal PT Antam maupun mitra eksternal, untuk mendalami lebih jauh alur dana dan peran masing-masing dalam skandal ini.

 

Kasus ini bukan hanya tentang pencurian uang negara, tetapi juga tentang integritas dalam pengelolaan sumber daya publik. Jika dibiarkan, skema korupsi seperti ini dapat terus merugikan negara tanpa terdeteksi.

 

KPK kini dihadapkan pada tantangan baru: menyeret korporasi ke ruang sidang dan membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa memandang besar atau kuatnya bisnis di baliknya.

Berita Terkait

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri
Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan
PETI Diduga Beroperasi Lagi di Semoncol, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya
Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:48

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24

Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:27

Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:47

Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

KETUA DPC LIN KUBU RAYA KRITIK KERAS PLN, DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS PEMADAMAN LISTRIK DI KALBAR

Berita Terbaru