KPK Tetapkan Pt Loco Motardo Tersangka Korupsi Anoda Logam Antam,Kerugian Negara Capai Rp 100,7 Miliar!

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JALURKHUSUS.COM]

Jakarta, 14 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, giliran PT Loco Montardo (LCM) yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam milik PT Antam Tbk (ANTM). Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 100,7 miliar.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya hari ini.

 

Jerat Korporasi, Sita Ratusan Miliar Rupiah

 

Penetapan tersangka terhadap PT LCM ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Agustus 2025. KPK melakukan audit forensik dan menelusuri aliran dana yang diduga kuat mengalir ke berbagai pihak. Hasilnya, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari tangan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT LCM, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi.

 

Nama Siman Bahar sendiri sebenarnya sudah tidak asing dalam kasus ini. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021, namun berhasil lolos dari jeratan hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun gugatannya dikabulkan, hakim tidak memerintahkan penghentian penyidikan, sehingga KPK memiliki celah hukum untuk terus mengusut kasus ini.

 

KPK tidak menyerah. Dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang lebih kuat, Siman kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023.

 

Skandal Anoda Logam: Ladang Korupsi Berjamaah

 

Skema korupsi dalam kasus ini berpusat pada kerja sama pengolahan anoda logam, limbah hasil proses pemurnian emas milik PT Antam. Kerja sama ini seharusnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan BUMN tersebut. Namun, dalam praktiknya, kerja sama dengan PT LCM justru menjadi ajang korupsi berjamaah.

Baca Juga:  PW GNPK RI Kalimantan Barat Melayangkan surat Ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

 

Sebelumnya, Dody Martimbang, mantan pejabat PT Antam, telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek kerja sama ini.

 

Penetapan PT LCM sebagai tersangka korporasi menunjukkan pendekatan hukum yang lebih tegas dari KPK. Tidak hanya pelaku individu, badan hukum pun kini harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

 

Dampak Bagi Antam dan Pasar Modal

 

Meskipun PT Antam Tbk belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pejabat internalnya dalam kasus ini menjadi catatan kelam bagi tata kelola perusahaan. Skandal ini tentu mencoreng citra Antam sebagai perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

 

Para analis memperkirakan bahwa kasus ini dapat berdampak pada:

 

– Kepercayaan investor

– Stabilitas saham ANTM

– Kemungkinan intervensi pengawasan oleh OJK dan BPK

 

“Bukan soal siapa yang ditangkap, tapi sistem pengawasan dan transparansi internal yang perlu dibedah ulang,” ujar seorang pengamat pasar modal yang enggan disebutkan namanya.

 

Era Baru Pemberantasan Korupsi

 

Penetapan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi menegaskan bahwa badan hukum tidak lagi kebal dari jerat hukum pidana. Langkah ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Dalam waktu dekat, KPK diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak lain, baik dari internal PT Antam maupun mitra eksternal, untuk mendalami lebih jauh alur dana dan peran masing-masing dalam skandal ini.

 

Kasus ini bukan hanya tentang pencurian uang negara, tetapi juga tentang integritas dalam pengelolaan sumber daya publik. Jika dibiarkan, skema korupsi seperti ini dapat terus merugikan negara tanpa terdeteksi.

 

KPK kini dihadapkan pada tantangan baru: menyeret korporasi ke ruang sidang dan membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa memandang besar atau kuatnya bisnis di baliknya.

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru