Ratusan Ranting Peti Kuasai Sungai Suhaid,Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 11:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Jum’at, 07 November 2025|Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin tidak terkendali. Investigasi tim media menemukan pemandangan mencengangkan: ratusan lanting bermesin jek berjejer rapat di sepanjang aliran Sungai Suhaid. Mereka bekerja secara terbuka, tanpa upaya penertiban yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman foto, video, dan titik koordinat GPS memperlihatkan kegiatan penambangan liar berlangsung di siang hari, dengan suara mesin diesel memenuhi udara. Warna air sungai berubah menjadi kecokelatan pekat, berbeda jauh dari kondisi normal sungai yang biasanya jernih.

 

“Sudah lama kami lihat lanting-lanting itu bekerja di sini. Sungai jadi keruh, ikan susah, tapi tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI berjalan secara terstruktur. Warga kerap menyebut satu nama berinisial AD sebagai pihak yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam pengaturan operasional lanting-lanting tersebut.

 

Lebih jauh, informasi dari warga menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal itu.

 

Tim media telah menghubungi pihak Polres Kapuas Hulu untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

 

 

Dampak PETI di Suhaid sudah sangat serius.

Penggunaan merkuri (Hg) untuk pemisahan emas menimbulkan pencemaran berat. Endapan sedimentasi membuat air sungai berubah cokelat pekat, mengganggu biota air dan kehidupan warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Keluhan warga semakin meningkat karena hasil tangkapan ikan menurun drastis dan air tak lagi layak digunakan.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%

 

Ahli Lingkungan Universitas Tanjungpura menjelaskan bahwa merkuri:

mengendap di dasar sungai,

masuk ke rantai makanan,

dan dalam jangka panjang dapat merusak fungsi saraf dan organ vital manusia.

 

Jika dibiarkan tanpa intervensi, kerusakan ekosistem sungai dapat menjadi irreversibel.

 

“Kalau dibiarkan, dalam lima tahun Sungai Suhaid bisa mati total. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Putussibau.

 

Aktivitas PETI di Sungai Suhaid diduga kuat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan:

 

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 – Pasal 158

Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menambang tanpa izin.

 

UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 – Pasal 98 & 99

Pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

 

Pasal 55 KUHP

Berlaku bagi pihak yang turut membantu atau membekingi kegiatan ilegal, termasuk oknum aparat.

 

Hukum jelas. Fakta juga jelas. Yang dipertanyakan publik adalah kemauan penegakan hukumnya.

 

Lembaga pemerhati lingkungan dan masyarakat adat Suhaid mendesak:

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,

Polres Kapuas Hulu,

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar,

 

untuk segera menghentikan aktivitas PETI secara total dan melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

 

Sampai hari ini, keberadaan ratusan lanting di Sungai Suhaid seolah menjadi bukti pembiaran.

 

Investigasi media ini memastikan bahwa keberadaan PETI di Suhaid bukan isu, tetapi fakta — terekam visual dan terverifikasi melalui koordinat geografis.

 

Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.Publik menunggu jawaban:

Akan bertindak, atau terus menutup mata?

Sumber : Tim – Liputan

Red/Tim*

Berita Terkait

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan
Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda
Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Rabu, 8 April 2026 - 16:08

Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:49

Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:50

Bupati Karawang Tebar Kebaikan di Kampung Halaman, Ratusan Warga Terima Santunan

Berita Terbaru