Ratusan Ranting Peti Kuasai Sungai Suhaid,Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 11:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Jum’at, 07 November 2025|Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin tidak terkendali. Investigasi tim media menemukan pemandangan mencengangkan: ratusan lanting bermesin jek berjejer rapat di sepanjang aliran Sungai Suhaid. Mereka bekerja secara terbuka, tanpa upaya penertiban yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman foto, video, dan titik koordinat GPS memperlihatkan kegiatan penambangan liar berlangsung di siang hari, dengan suara mesin diesel memenuhi udara. Warna air sungai berubah menjadi kecokelatan pekat, berbeda jauh dari kondisi normal sungai yang biasanya jernih.

 

“Sudah lama kami lihat lanting-lanting itu bekerja di sini. Sungai jadi keruh, ikan susah, tapi tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI berjalan secara terstruktur. Warga kerap menyebut satu nama berinisial AD sebagai pihak yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam pengaturan operasional lanting-lanting tersebut.

 

Lebih jauh, informasi dari warga menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal itu.

 

Tim media telah menghubungi pihak Polres Kapuas Hulu untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

 

 

Dampak PETI di Suhaid sudah sangat serius.

Penggunaan merkuri (Hg) untuk pemisahan emas menimbulkan pencemaran berat. Endapan sedimentasi membuat air sungai berubah cokelat pekat, mengganggu biota air dan kehidupan warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Keluhan warga semakin meningkat karena hasil tangkapan ikan menurun drastis dan air tak lagi layak digunakan.

Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda,Jasa Raharja Dorong Aksi Nyata Generasi Muda Untuk Kemajuan Indonesia

 

Ahli Lingkungan Universitas Tanjungpura menjelaskan bahwa merkuri:

mengendap di dasar sungai,

masuk ke rantai makanan,

dan dalam jangka panjang dapat merusak fungsi saraf dan organ vital manusia.

 

Jika dibiarkan tanpa intervensi, kerusakan ekosistem sungai dapat menjadi irreversibel.

 

“Kalau dibiarkan, dalam lima tahun Sungai Suhaid bisa mati total. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Putussibau.

 

Aktivitas PETI di Sungai Suhaid diduga kuat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan:

 

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 – Pasal 158

Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menambang tanpa izin.

 

UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 – Pasal 98 & 99

Pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

 

Pasal 55 KUHP

Berlaku bagi pihak yang turut membantu atau membekingi kegiatan ilegal, termasuk oknum aparat.

 

Hukum jelas. Fakta juga jelas. Yang dipertanyakan publik adalah kemauan penegakan hukumnya.

 

Lembaga pemerhati lingkungan dan masyarakat adat Suhaid mendesak:

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,

Polres Kapuas Hulu,

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar,

 

untuk segera menghentikan aktivitas PETI secara total dan melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

 

Sampai hari ini, keberadaan ratusan lanting di Sungai Suhaid seolah menjadi bukti pembiaran.

 

Investigasi media ini memastikan bahwa keberadaan PETI di Suhaid bukan isu, tetapi fakta — terekam visual dan terverifikasi melalui koordinat geografis.

 

Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.Publik menunggu jawaban:

Akan bertindak, atau terus menutup mata?

Sumber : Tim – Liputan

Red/Tim*

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru