Ratusan Ranting Peti Kuasai Sungai Suhaid,Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 11:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Jum’at, 07 November 2025|Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin tidak terkendali. Investigasi tim media menemukan pemandangan mencengangkan: ratusan lanting bermesin jek berjejer rapat di sepanjang aliran Sungai Suhaid. Mereka bekerja secara terbuka, tanpa upaya penertiban yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman foto, video, dan titik koordinat GPS memperlihatkan kegiatan penambangan liar berlangsung di siang hari, dengan suara mesin diesel memenuhi udara. Warna air sungai berubah menjadi kecokelatan pekat, berbeda jauh dari kondisi normal sungai yang biasanya jernih.

 

“Sudah lama kami lihat lanting-lanting itu bekerja di sini. Sungai jadi keruh, ikan susah, tapi tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI berjalan secara terstruktur. Warga kerap menyebut satu nama berinisial AD sebagai pihak yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam pengaturan operasional lanting-lanting tersebut.

 

Lebih jauh, informasi dari warga menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal itu.

 

Tim media telah menghubungi pihak Polres Kapuas Hulu untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

 

 

Dampak PETI di Suhaid sudah sangat serius.

Penggunaan merkuri (Hg) untuk pemisahan emas menimbulkan pencemaran berat. Endapan sedimentasi membuat air sungai berubah cokelat pekat, mengganggu biota air dan kehidupan warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Keluhan warga semakin meningkat karena hasil tangkapan ikan menurun drastis dan air tak lagi layak digunakan.

Baca Juga:  Dua Jempol Buat Panitia: Presenter Aiman Wicaksono Apresiasi Panitia HPN 2026

 

Ahli Lingkungan Universitas Tanjungpura menjelaskan bahwa merkuri:

mengendap di dasar sungai,

masuk ke rantai makanan,

dan dalam jangka panjang dapat merusak fungsi saraf dan organ vital manusia.

 

Jika dibiarkan tanpa intervensi, kerusakan ekosistem sungai dapat menjadi irreversibel.

 

“Kalau dibiarkan, dalam lima tahun Sungai Suhaid bisa mati total. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Putussibau.

 

Aktivitas PETI di Sungai Suhaid diduga kuat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan:

 

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 – Pasal 158

Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menambang tanpa izin.

 

UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 – Pasal 98 & 99

Pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

 

Pasal 55 KUHP

Berlaku bagi pihak yang turut membantu atau membekingi kegiatan ilegal, termasuk oknum aparat.

 

Hukum jelas. Fakta juga jelas. Yang dipertanyakan publik adalah kemauan penegakan hukumnya.

 

Lembaga pemerhati lingkungan dan masyarakat adat Suhaid mendesak:

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,

Polres Kapuas Hulu,

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar,

 

untuk segera menghentikan aktivitas PETI secara total dan melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

 

Sampai hari ini, keberadaan ratusan lanting di Sungai Suhaid seolah menjadi bukti pembiaran.

 

Investigasi media ini memastikan bahwa keberadaan PETI di Suhaid bukan isu, tetapi fakta — terekam visual dan terverifikasi melalui koordinat geografis.

 

Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.Publik menunggu jawaban:

Akan bertindak, atau terus menutup mata?

Sumber : Tim – Liputan

Red/Tim*

Berita Terkait

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai
Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya
Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!
Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri
Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan
PETI Diduga Beroperasi Lagi di Semoncol, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya
Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:48

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24

Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:27

Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:47

Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

KETUA DPC LIN KUBU RAYA KRITIK KERAS PLN, DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS PEMADAMAN LISTRIK DI KALBAR

Berita Terbaru