Kejaksaan Agung di Minta Periksa Secara Intensif KH dan GP Tabrak Perpres dan Rugikan Negara Belasan Milliar

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 04:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, Jalurkhusus.com – Lagi-lagi pejabat berulah, seolah kekuasaannya Absolute, hukum pun tak bisa menyentuhnya. KH, adalah mantan Kabid (PPK) di Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023, dan GP saat ini masih menjabat sebagai KaDisDag.

Dua orang ini sedang dalam pantauan Lembaga Investigasi Negara (LIN).  Menurut data yang dimiliki oleh lembaga sosial tersebut, menunjukkan angka kerugian negara atas sebuah kebijakan yang tidak sudah dilakukan nya.

Menurut Ependi, yang mana beliau adalah seorang Aktivis Anti Korupsi bersama Lembaga Investigasi Negara dan beberapa Media massa yang selalu aktif mendampingi nya, mengatakan tentang ada dugaan korupsi di dua Dinas yang berbeda LH dan DisDag.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya sudah jelas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan negara dirugikan milliaran rupiah dalam setahun.

“Menurut data kami dari belasan dinas yang ada, baru terlihat dua Dinas ini yang sepertinya syarat kepentingan. Apakah pemerintah sengaja tutup mata untuk orang seperti ini?

Lebih jelasnya, KH dan GP menurut data hasil audit BPK RI, ditemukan perintah untuk menyelesaikan tagihan atas kelebihan bayar dan pembayaran atas barang yang tidak jelas dibayarkan dalam kaitannya penggunaan BBM non subsidi tahun 2023.

Atas dasar ini data menunjukkan milliaran rupiah uang negara hilang. Berkenaan dengan kebijakan menggunakan BBM non subsidi, kedua ASN ini dipastikan sudah menabrak Perpres no 191/2014 Jo 117/2021, tentang perintah untuk menggunakan BBM subsidi bagi angkutan sampah milik pemerintah.

Baca Juga:  LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Ditabrak nya Perpres tersebut dan berakibat negara dirugikan,  sanksi administratif, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian. Semua ini diatur dalam UU no 5/2014 (UU ASN).

Menjadi aneh, jika permasalahan seperti ini tidak diproses secara hukum, bahkan terkesan dipelihara contoh kasus Khaerul Hamid (KH) yang mana sebelumnya adalah menjabat sebagai PPK di DLH (Kabid) didalam perjalanan nya memiliki raport merah, tanpa tahapan yang jelas tahun berikutnya naik jabatan sebagai Kabag Umum dan Plt Kecamatan, apakah hal ini dibenarkan?

Begitu juga GS, yang pada Pebruari 2023, sampai saat ini masih menjabat sebagai KaDisDag, padahal menurut data GS sudah melanggar hukum, dan merugikan negara milliar an rupiah, juga masih tetap santai tanpa ada satupun hukum yang dapat menyentuh nya. Terkait dua orang ini yang selama ini sudah merugikan negara, apakah Pak Bupati mengetahuinya? Kami dari LIN berupaya membuat permasalahan ini terang benderang, meminta Kejaksaan Agung untuk segera Periksa secara Intensif dua orang ini, atas dasar temuan BPK RI tahun 2023 silam”, tutupnya.

(Egi)

Berita Terkait

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan
Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda
Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Rabu, 8 April 2026 - 16:08

Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:49

Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:50

Bupati Karawang Tebar Kebaikan di Kampung Halaman, Ratusan Warga Terima Santunan

Berita Terbaru