Kejaksaan Agung di Minta Periksa Secara Intensif KH dan GP Tabrak Perpres dan Rugikan Negara Belasan Milliar

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 04:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, Jalurkhusus.com – Lagi-lagi pejabat berulah, seolah kekuasaannya Absolute, hukum pun tak bisa menyentuhnya. KH, adalah mantan Kabid (PPK) di Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023, dan GP saat ini masih menjabat sebagai KaDisDag.

Dua orang ini sedang dalam pantauan Lembaga Investigasi Negara (LIN).  Menurut data yang dimiliki oleh lembaga sosial tersebut, menunjukkan angka kerugian negara atas sebuah kebijakan yang tidak sudah dilakukan nya.

Menurut Ependi, yang mana beliau adalah seorang Aktivis Anti Korupsi bersama Lembaga Investigasi Negara dan beberapa Media massa yang selalu aktif mendampingi nya, mengatakan tentang ada dugaan korupsi di dua Dinas yang berbeda LH dan DisDag.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya sudah jelas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan negara dirugikan milliaran rupiah dalam setahun.

“Menurut data kami dari belasan dinas yang ada, baru terlihat dua Dinas ini yang sepertinya syarat kepentingan. Apakah pemerintah sengaja tutup mata untuk orang seperti ini?

Lebih jelasnya, KH dan GP menurut data hasil audit BPK RI, ditemukan perintah untuk menyelesaikan tagihan atas kelebihan bayar dan pembayaran atas barang yang tidak jelas dibayarkan dalam kaitannya penggunaan BBM non subsidi tahun 2023.

Atas dasar ini data menunjukkan milliaran rupiah uang negara hilang. Berkenaan dengan kebijakan menggunakan BBM non subsidi, kedua ASN ini dipastikan sudah menabrak Perpres no 191/2014 Jo 117/2021, tentang perintah untuk menggunakan BBM subsidi bagi angkutan sampah milik pemerintah.

Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda,Jasa Raharja Dorong Aksi Nyata Generasi Muda Untuk Kemajuan Indonesia

Ditabrak nya Perpres tersebut dan berakibat negara dirugikan,  sanksi administratif, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian. Semua ini diatur dalam UU no 5/2014 (UU ASN).

Menjadi aneh, jika permasalahan seperti ini tidak diproses secara hukum, bahkan terkesan dipelihara contoh kasus Khaerul Hamid (KH) yang mana sebelumnya adalah menjabat sebagai PPK di DLH (Kabid) didalam perjalanan nya memiliki raport merah, tanpa tahapan yang jelas tahun berikutnya naik jabatan sebagai Kabag Umum dan Plt Kecamatan, apakah hal ini dibenarkan?

Begitu juga GS, yang pada Pebruari 2023, sampai saat ini masih menjabat sebagai KaDisDag, padahal menurut data GS sudah melanggar hukum, dan merugikan negara milliar an rupiah, juga masih tetap santai tanpa ada satupun hukum yang dapat menyentuh nya. Terkait dua orang ini yang selama ini sudah merugikan negara, apakah Pak Bupati mengetahuinya? Kami dari LIN berupaya membuat permasalahan ini terang benderang, meminta Kejaksaan Agung untuk segera Periksa secara Intensif dua orang ini, atas dasar temuan BPK RI tahun 2023 silam”, tutupnya.

(Egi)

Berita Terkait

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025
LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban
Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru