Gagalkan Penyelundupan Dini Hari, Karantina Kalbar Amankan 705 Ekor Burung Ilegal

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalurkhusus.com]

Pontianak (19/12) – Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Sebuah operasi pengawasan dini hari sekitar pukul 01:10 WIB di wilayah kerja Pelabuhan Dwikora, tim Karantina berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan burung tanpa dokumen kesehatan resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Petugas berhasil mengamankan 700 ekor burung Kacer dan 5 ekor burung Betet yang ditemukan tersembunyi di dalam palka kapal KM Dharma Kartika saat hendak dikirim menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen resmi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap alat angkut di dermaga. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan burung yang disimpan di area palka kapal yang digembok tanpa adanya laporan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran. Akibat pelanggaran prosedur ini, seluruh media pembawa tersebut langsung diamankan untuk tindakan karantina lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

 

Amdali Adhitama, Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan. “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan. Tindakan tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab besar kami untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melapor karantina. Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan,” tegas Amdali.

Baca Juga:  Ada apa!! Kasus Ikan Arwana Super Red yang Sempat Viral di Media Lokal Masih Menyisakan Banyak Tanda Tanya

 

Sementara itu, Muamar Darda selaku Ketua Tim Kerja Karantina Hewan menjelaskan bahwa hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. “Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah melalui uji kesehatan yang sesuai standar,” jelas Amar.

 

Sedangkan Edi Susanto, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum mengungkapkan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 21 Tahun 2019. Kami akan memproses temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Edi.

 

Kolaborasi dengan instansi terkait seperti BKSDA, Polri, dan TNI AL di lapangan semakin solid untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan satwa ilegal. Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang ditahan tersebut telah mendapatkan instruksi untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya guna menjaga kelestarian populasi di alam. Karantina Kalimantan Barat akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap perlintasan komoditas pertanian dan perikanan berjalan sesuai regulasi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa setiap pengiriman hewan wajib melalui prosedur karantina. Karantina Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk mendukung gerakan nasional perlindungan hayati dengan melapor kepada pejabat karantina di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan
Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi
Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata
Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan
Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda
Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Rabu, 8 April 2026 - 16:08

Sangat Menyetuh hati Ilham Yang Alami lumpuh Sejak kecil,Kini Butuh Uluran Tangan Kita semua

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:49

Di Tengah Banjir, Dinkes Bekasi Hadir 24 Jam Jaga Kesehatan Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:50

Bupati Karawang Tebar Kebaikan di Kampung Halaman, Ratusan Warga Terima Santunan

Berita Terbaru