Tangkap Bos Atau Pemilik Rokok Era Dan Oris:Seru PW GNPK RI Kalbar

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 10:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JALURKHUSUS.COM]

Respon PW GNPK RI Kalimantan Barat(Kalbar) perihal menyusutnya barang bukti rokok hasil tangkapan direktorat Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Kalimantan Barat dan surat hasil penyidikan nomor :PDP-01/KHUSUS /WBC.14/PPNS/2025 tertangal 01 Agustus 2025 dengan jelas rokok merek ERA jumlah 320. batang dan rokok ORIS 40.000 batang aneh bin ajaib bisa berkurang,berarti ada jin atau tuyul yang ngisap rokok tersebut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan menghilangkan barang bukti bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi ini sesuai dengan pasal 10 huruf a UU no.13 tahun 1999 nomor 20 tahun 2001 dipidana paling singkat 2 tahun atau paling lama 7 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling tinggi Rp.350.000.000 yg berbunyi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum menjalankan suatu jabatan dengan sengaja mengelapkan ,menghancurkan ,merusak atau membuat tidak dapat dipakai ,barang ,akte ,surat atau daftar untuk menyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yg berwenang ,yang dikuasai karena jabatan

Baca Juga:  Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

 

Oleh sebab itu PW GNPK RI Kalbar akan mengusut kasus tersebut sehingga hukum bisa berlaku adil dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Jangan sampai mau menegakan hukum dengan melanggar atau melawan hukum dan diharapkan juga jangan yg ditangkap yg kroco kroconya

 

“Namun pemilik serta agen alias bos besar nya juga harus ditangkap dan penyelidikan terhadap agen dan bos besar rokok ERA dan rokok ORIS harus lah juga dilakukan oleh Bea dan Cukai karena para tersangka pasti mengetahui bos besar nya dan jangan mau hanya jadi tumbal kami rasa mereka yang tersangka tersebut tau gudang dan bos besar nya.

Teja

Berita Terkait

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas
Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah
Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*
Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH
Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB
Kepsek jadi Tumbal Program MKKS, 2.5 juta Dana BOS Rela di Gelontorkan
Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan
Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:21

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:14

Diduga Jadi “Penguasa Proyek” di Desa Sendiri, Kades Terentang Hilir Disorot Proyek Jalan APBD Rp396 Juta Diduga Bermasalah

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:26

Laporan dugaan pencemaran nama baik Hadi Mulyani di duga di beku kan Penyidik polres Melawi, propam Polda harus turun tangan*

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:27

Kinerja Kapolres Sekadau Dipertanyakan, Dugaan Maraknya PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kabupaten Sekadau Kian Marak Tanpa Ada Tindakan Tegas APH

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:07

Pelaksana Bantah Pembangunan Dapur MBG Desa Nanga Dua Tidak Sesuai Standar, Warga Soroti Dugaan Material Kayu Tak Sesuai RAB

Senin, 25 Mei 2026 - 05:54

Klarifikasi Tegas BBM Olahan Oli Bekas Milik Pemuda Mempawah Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:08

Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam 

Senin, 25 Mei 2026 - 04:53

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat

Berita Terbaru