PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, Jalurkhusus.com –  Menyikapi Dinamika Demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur Propinsi Lampung dan beberapa KPU daerah lainnya. Izin kan kami memberikan Pendapat Hukum sebagai Berikut :

– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disemua tingkatan dari Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat itu bisa dianulir oleh BAWASLU juga Sesuai Tingkatan.

– Partai atau Gabungan Partai Politik melalui Misal Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau Pasangan Calon (Paslon) melalui PENGACARA yang ditunjuk bisa mengajukan sengketa proses pilkada ke BAWASLU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karenanya Penyelesaian Sengketa Paslon seperti misal yang terjadi antara Paslon Dawam Raharjo – Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan dikembalukan berkasnya oleh KPU Lampung Timur dengan Alasan SILON dan Dukungan Partai Politik dengan KPU Lampung Timur harus diselesaikan di Bawaslu.

AKAR MASALAH KENAPA ITU TERJADI 

1. Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. TIDAK ADA substansi tambahan yang dimaksud, Tapi tiba-tiba di pedoman teknis pencalonan Nomor 1229 Muncul.

– Yakni Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman Teknis Pencalonan bahwa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh paslon yaitu kesepakatan bersama antara Gabungan Parpol pengusul dan Paslon bahwa Partai (misal : PDIP akan mendukung paslon Lain. SESUATU YANG TIDAK MUNGKIN BISA DIPENUHI.

Baca Juga:  Dua Dus Rokok Disita Tanpa Izin, Bea Cukai dan JNT Cargo Kubu Raya Diduga Langgar Prosedur

2. SILON adalah alat bantu Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut.

3. Parpol mesti diberi kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah Hukum yg diatur dlam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU 10 tahun 2024, PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran Paslon bupati dan wakil Bupati.

SARAN PENYELESAIAN

– Penyelesaiannya harus dimulai dari Hulu, Bawaslu RI. Maka Hilir Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota pasti ikut.

– Contoh penyelesaian Lampung Timur : Proses di bawaslu lamtim, Yang pasti akan minta pendapat dari Bawaslu Propinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam Penyelesaiannya.

KATA KUNCINYA  Tidak ada lembaga dibawah seperti KPU dan BAWASLU yang membuat keputusan secara mandiri.

Semoga Bermanfaat Untuk Demokrasi Indonesia.

Salam Demokrasi.

Dr. (C). KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH, MH.

Ketua Umum DPN PERSADIN.

(Red)

Berita Terkait

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Memalukan!! Ini dia Tampang PNS  KESBANGPOL di Bekasi yang Tega Tilep Honor Supir Ambulance dan Diduga Manipulasi LPJ
Kejaksaan Agung di Minta Periksa Secara Intensif KH dan GP Tabrak Perpres dan Rugikan Negara Belasan Milliar
Naik Jabatan di Tengah Dugaan Korupsi BBM, Kabid DLH Bekasi Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, LIN: Ada yang Lindungi!
Lapor Pak Bupati, Naiknya Jabatan  Khaerul Hamid Sebagai Kabag Umum Perlu di Evaluasi, di Tengah Polemik Dugaan Korupsi Melekat Pada Dirinya
Dirgahayu 40 Tahun IKADIN: Advokat Siap Mengabdi, Jujur Dan Bertanggung Jawab Membela Kepentingan Hukum Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Kamis, 27 November 2025 - 06:34

Jejakhukum Kalbar Desak KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Kamis, 20 November 2025 - 04:05

Tindak Tegas Kasus BP2TD Yang Menyeret Nama Gubernur Kalbar:PMII Kembali Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 19 November 2025 - 12:43

Pengadilan Negeri Singkawang Vonis Mati Uray Tabah Guna Abadi, Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur Masuki Tahap Banding

Berita Terbaru