Menguak Tabir Sertifikat di Lahan Negara, ORMAS BUAS Menyoal Pengembang

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H

Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H

Karawang, Jalurkhusus.com – Sertifikat yang dimiliki oleh pengembang PT. Purindo Sukses di salah satu wilayahnya menimbulkan kejanggalan yang kini sedang dipermasalahkan oleh Organisasi Kemasyarakatan BRIGADE UTAMA ADIPATI SINGA PERBANGSA (ORMAS BUAS).

Perhatian utama adalah sertifikat tanah di atas lahan milik negara, dalam hal ini PJT II, yang telah dialihkan kepada pengembang seluas +- 3000 m2 di Kosambi, Kabupaten Karawang. ORMAS BUAS saat ini sedang menggali kejelasan mengenai bagaimana lahan tersebut bisa dimiliki oleh pengembang, jelas Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H., pada Selasa (06/08/2024).

Menurutnya, banyak pihak terkait dalam permasalahan ini, dari desa, kecamatan, hingga dinas perizinan yang sengaja tutup mata. “Kenapa hal ini bisa terjadi, pastinya ada dukungan dari berbagai instansi terkait untuk memuluskan rencana jahat ini. Masa iya lahan negara bisa disertifikatkan, kan ada data pendukung yang harus diperlihatkan dalam pembuatan izinnya. Pastinya orang-orang ini mendapatkan sesuatu dari pengembang perumahan,” kata Didi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang akan diambil ke depan adalah melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah agar proses hukumnya jelas dan akuntabel. “Kasus ini akan saya laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan APH lainnya, agar menjadi efek jera bagi siapa saja pengusaha di Karawang untuk tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Diduga Gudang Menimbun Oli non Legal di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya Adisucipto

Dasar Hukum:

1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960** tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa segala bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

2. **Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997** tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang tata cara dan proses pendaftaran tanah, termasuk pengalihan hak atas tanah.

3. **Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015** yang mengatur tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan dan Batas Lahan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dan pengembangan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan guna menjaga keteraturan, keindahan, dan keselamatan lingkungan sekitar.

Dengan adanya permasalahan ini, ORMAS BUAS berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pihak yang terlibat. (Red)

Berita Terkait

Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Kepsek jadi Tumbal Program MKKS, 2.5 juta Dana BOS Rela di Gelontorkan
Bapenda Bekasi Disorot: Rp120 Miliar Insentif Dipertanyakan, Dugaan Kebocoran Pajak Ikut Terkuak
Kepsek ini Enggan Memberikan Kejelasan Terkait 407 juta Anggaran yang Disetor ke Kasda, LIN : Akan Bongkar Permasalahan Ini
RDP Mandek, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, LIN Desak KPK Usut Insentif Rp. 126 Miliar Bagi ASN Pemungut Pajak di Bapenda
Integritas Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi di Pertanyakan, 120 Milliar Insentif bagi ASN Pemungut Pajak Diduga Belum Memiliki PERBUP, LIN: Permasalahan ini akan Kami Bawa ke KPK
LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:48

INVESTIGASI | Kantor Desa Kenyauk Bergembok Saat Jam Kerja, Warga: Kades Diduga Lebih Sibuk Urus Lanting Jek (Alat Sedot Emas Ilegal) di Sungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29

Subaidi dan Nurjali Desak Pemda Bongkar Penyebab Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:45

Ketua DPRD Terima Berkas Hasil Audit BPK dari LIN, Lanjut Untuk Perbaiki atau Diam Bekasi Tambah Rusak!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:02

Harisson Sekda Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih Melalui Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24

Konfirmasi Dugaan PETI di Semoncol Belum Dijawab, Sikap Kapolsek Batang Tarang Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:27

Nurjali, Tim Pemekaran Kumpai Raya, Tagih Kepastian Operasional Kecamatan kepada Pemkab Kubu Raya

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:47

Aksi BPM Kalbar Tuntut Transparasi PLN Kalbar Terkait Pemadaman Listrik Serta Evaluasi Kinerja PLN

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51

KETUA DPC LIN KUBU RAYA KRITIK KERAS PLN, DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS PEMADAMAN LISTRIK DI KALBAR

Berita Terbaru