Menguak Tabir Sertifikat di Lahan Negara, ORMAS BUAS Menyoal Pengembang

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H

Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H

Karawang, Jalurkhusus.com – Sertifikat yang dimiliki oleh pengembang PT. Purindo Sukses di salah satu wilayahnya menimbulkan kejanggalan yang kini sedang dipermasalahkan oleh Organisasi Kemasyarakatan BRIGADE UTAMA ADIPATI SINGA PERBANGSA (ORMAS BUAS).

Perhatian utama adalah sertifikat tanah di atas lahan milik negara, dalam hal ini PJT II, yang telah dialihkan kepada pengembang seluas +- 3000 m2 di Kosambi, Kabupaten Karawang. ORMAS BUAS saat ini sedang menggali kejelasan mengenai bagaimana lahan tersebut bisa dimiliki oleh pengembang, jelas Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H., pada Selasa (06/08/2024).

Menurutnya, banyak pihak terkait dalam permasalahan ini, dari desa, kecamatan, hingga dinas perizinan yang sengaja tutup mata. “Kenapa hal ini bisa terjadi, pastinya ada dukungan dari berbagai instansi terkait untuk memuluskan rencana jahat ini. Masa iya lahan negara bisa disertifikatkan, kan ada data pendukung yang harus diperlihatkan dalam pembuatan izinnya. Pastinya orang-orang ini mendapatkan sesuatu dari pengembang perumahan,” kata Didi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang akan diambil ke depan adalah melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah agar proses hukumnya jelas dan akuntabel. “Kasus ini akan saya laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan APH lainnya, agar menjadi efek jera bagi siapa saja pengusaha di Karawang untuk tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA

Dasar Hukum:

1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960** tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa segala bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

2. **Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997** tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang tata cara dan proses pendaftaran tanah, termasuk pengalihan hak atas tanah.

3. **Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015** yang mengatur tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan dan Batas Lahan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dan pengembangan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan guna menjaga keteraturan, keindahan, dan keselamatan lingkungan sekitar.

Dengan adanya permasalahan ini, ORMAS BUAS berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pihak yang terlibat. (Red)

Berita Terkait

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Memalukan!! Ini dia Tampang PNS  KESBANGPOL di Bekasi yang Tega Tilep Honor Supir Ambulance dan Diduga Manipulasi LPJ
Kejaksaan Agung di Minta Periksa Secara Intensif KH dan GP Tabrak Perpres dan Rugikan Negara Belasan Milliar
Naik Jabatan di Tengah Dugaan Korupsi BBM, Kabid DLH Bekasi Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, LIN: Ada yang Lindungi!
Lapor Pak Bupati, Naiknya Jabatan  Khaerul Hamid Sebagai Kabag Umum Perlu di Evaluasi, di Tengah Polemik Dugaan Korupsi Melekat Pada Dirinya
Dirgahayu 40 Tahun IKADIN: Advokat Siap Mengabdi, Jujur Dan Bertanggung Jawab Membela Kepentingan Hukum Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31

Kinerja Penindakan Tipikor Meningkat, Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar di Momentum Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 03:09

LAKI Gelar Peringatan Hari Antikorupsi: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25

Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:02

Klarifikasi SPBU Sintang: Antrean Kendaraan Murni Akibat Tingginya Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 11:52

Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan Dari Lingkungan Korban

Senin, 24 November 2025 - 08:31

Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 

Kamis, 20 November 2025 - 13:48

71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:48

Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NT

Berita Terbaru