Bicara “Eko” di Salah satu Media, Sepertinya Sudah Membangunkan Kepsek dari Mimpinya

- Penulis

Jumat, 20 September 2024 - 02:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zubaidi dihadapkan dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mempawah

Zubaidi dihadapkan dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mempawah

Karawang, Jalurkhusus.com – Seorang bendahara Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kabupaten Karawang dianggap telah melampaui batas dalam memberikan pernyataan di media. Padahal, peran utamanya adalah melayani sekolah terkait alokasi dana BOS.

Hal ini berawal dari pernyataan Eko di salah satu media yang mengatakan, “Kepsek jangan cemen, pajang komponennya.” Ucapan tersebut seolah mengonfirmasi bahwa selama ini, sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai penerimaan BOS kepada publik

Sebagai bendahara BOS tingkat SMP, Eko seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan apapun kepada media. Tugasnya hanya sebagai pengelola dana, dan setiap keputusan harus berdasarkan arahan atasannya, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya, mengapa Eko berani angkat bicara saat media menyoroti anggaran BOS sekolah?

Ada kemungkinan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga Eko merasa terganggu dalam menjalankan tugasnya. Padahal, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS sudah diatur dengan jelas oleh Kementerian Pendidikan. Implementasi anggaran BOS harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Setelah dana BOS disalurkan ke sekolah-sekolah, terdapat tim khusus yang bertugas mengawasi dan mengaudit penggunaannya. Tim ini mencakup pengawas internal sekolah, inspektorat, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai penyeimbang, lembaga sosial kontrol seperti media massa atau LSM memiliki hak untuk menanyakan kesesuaian implementasi anggaran yang sudah digunakan oleh sekolah.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kembali Ditunda, Djuyamto, SH : Hakim Berwewenang Mengambil Keputusan Tanpa Kehadiran Termohon

Menurut LBH PT. Media Pengacara Bersatu, media sebagai alat kontrol sosial memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, bukan sekadar opini. “Media berhak memperoleh informasi yang akuntabel, karena pertanggungjawabannya kepada masyarakat luas. Informasi yang disajikan tidak boleh didasarkan pada opini yang sulit dipertanggungjawabkan,” ujar Ena Suharna, S.H., pada Kamis (19/09/2024).

Terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS, Jejakhukum.net telah mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang masih belum memberikan tanggapan.

Selain isu dana BOS, masalah lain yang perlu segera diatasi adalah maraknya penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di sekolah-sekolah SMP. Apakah ini akan dibiarkan, atau ada kebijakan yang akan diambil ke depannya?

Pihak terkait seharusnya segera angkat bicara. Jangan sampai pihak yang tidak berwenang justru memberikan komentar. Potret gelap pengelolaan dana BOS perlu segera diatasi oleh pemimpin yang berani menyuarakan kebenaran. (Red)

Berita Terkait

Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.
Meski Belum Kantongi Izin dari DLH Kabupaten Bekasi, PT.Glow Industri Herbal Care Nekat Produksi!
Bupati Termuda Bekasi, di Tangkap KPK. Bekasi Kembali di Sorot (Rawan Korupsi) ?
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi, Dua Institusi Strategis Ikut Disegel
Demi Mempertahankan Jabatan, Aspri Sekda Kabupaten Bekasi Diduga Menutup Akses Klarifikasi
Dugaan Penggelapan Dana Desa Lemah Makmur oleh Kades, LIN: Laporan Ke Kejati Segera di Proses 
71,7 Miliar DBHP 2016–2018 di Purwakarta, Fakta Pelanggaran Berat: KMP Lapor KPK
Memalukan!! Ini dia Tampang PNS  KESBANGPOL di Bekasi yang Tega Tilep Honor Supir Ambulance dan Diduga Manipulasi LPJ
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:19

Wujud Negara Hadir, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42

Peti Di sintang Semakin Merajalela: Minta APH Tindak Tegas Sesuai Intruksi Kapolda

Senin, 12 Januari 2026 - 09:05

Di Tengah Defisit Anggaran, Kabupaten Bekasi Habiskan 82 Miliar demi “Jasa Ngobrol”.

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:16

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:01

Wow! Anggaran Buat ‘Ngobrol’ Kabupaten Bekasi Tembus 82 Miliar di Tengah Keluhan Warga

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:15

Kapolres Melawi Pimpin Patroli dan Pengecekan Pengamanan Ibadah Gereja

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:45

Anggota DPRD Kubu Raya: Investasi Harus Berpihak pada Rakyat, Pelanggaran Lahan Wajib Ditertibkan

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22

Meski Belum Kantongi Izin dari DLH Kabupaten Bekasi, PT.Glow Industri Herbal Care Nekat Produksi!

Berita Terbaru