Karawang | Jalurkhusus.com – Peraturan Presiden no:191/2014 Jo 117/2021, adalah sebuah aturan yang harus ditaati juga sebagian perintah yang harus di laksanakan oleh semua pejabat dari kementerian hingga wilayah di seluruh Indonesia yang berkaitan mengacu peraturan yang dimaksud.
Begitu sakralnya peraturan tersebut hingga harus tercatat pada Lembaran Negara tahun 2014 nomor 399.
Menjadi pertanyaan, apakah peraturan tersebut tidak memiliki sanksi hukum bila tidak dijalankan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini Sekretaris LIN DPC Karawang (Fadhil Katami) biasa dipanggil Fadhil, angkat bicara mengenai lembaga nya yang sudah meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti perihal yang dimaksud.
Fadhil mengatakan pada Jalurkhusus.com, Rabu (09/07/25) tentang bagaimana pengaruh besar saudara Wawan Setiawan di Karawang, sehingga hukum pun bungkam tak berkutik menghadapinya.
” Kami sudah mengikuti bagaimana petunjuk hukum berlaku, agar perbuatan melawan hukum Saudara Wawan Setiawan saat menjabat sebagai Kepala Dinas LH segera di proses sesuai aturan yang berlaku untuk dimintai keterangannya serta konsekuensi nya bila hal tersebut dinyatakan bersalah.
Disayangkan, sepertinya Saudara Wawan Setiawan telah memukul telak penegak hukum hingga tak berkutik sedikitpun, menyebabkan proses pelaporan LIN, sepertinya masuk angin.” Kata dia
Kok bisa hukum tumpul dihadapan sekelas Kepala Dinas?
Bagaimana tidak, selama kurun waktu hampir 4 tahun saudara Wawan Setiawan memimpin Dinas Lingkungan Hidup, ada sebuah aturan yang sakral dan menjadi kewajiban untuk di laksanakan, tetapi dibiarkan seolah tidak memiliki arti penting baginya.
Pastinya ada kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pejabat. Beberapa sanksi hukum yang bisa menjeratnya, menurut Fadhil, jika Kejaksaan bekerja dengan sebenar-sebenarnya, bisa gunakan PP- 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil serta UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
” Seharusnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara Wawan Setiawan, sudah masuk tahap penyidikan, jika penegak hukum mau menggunakan pasal dan UU yang tertera. Data terkait hal tersebut sudah diberikan, tapi hukum pun diam seribu bahasa seolah sosok Wawan Setiawan bak Raja yang punya tahta dan perintah”. Jelasnya.
Mendekati empat tahun kepemimpinanya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang 2021-2024, Saudara Wawan Setiawan diduga telah merugikan negara dalam hal ini Kabupaten Karawang sebesar 12 milliar lebih.
” Saudara Wawan Setiawan, sewaktu menjabat sebagai kepala Dinas lingkungan hidup sepertinya tidak memiliki nurani, atau tidak faham akan tupoksinya selaku kepala Dinas. Kalau saja waktu itu dia mau menggunakan hak prerogatif nya, uang sebesar 12 milliar bisa di selamatkan dan dapat di gunakan untuk hal yang positif, seperti bangun sekolah, jembatan dan lainnya. Menjadi aneh hal yang baik tersebut tidak samasekali mau di lakukan, jangan-jangan ada udangnya nih” , canda Fadhil tapi sedikit menusuk.
Upaya perlawanan keras terhadap Perpres tersebut berhasil hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2024, lalu menduduki kursi di Dinas Penanaman Modal serta menjabat sebagai Plt di Asda 3,dan saat ini kursi panas yang didudukinya adalah sebagai Kepala Dinas Pendidikan serta Rangkap jabatan sebagai Plt di Diskominfo.
Berharap kepada Bupati Karawang, untuk memikirkan kembali keputusan untuk menempatkan Saudara Wawan di posisi strategis.
” Kami sangat berharap sekali kepada Bupati Karawang, untuk memikirkan kembali keputusan menempatkan Saudara Wawan Setiawan pada Kursi jabatan Strategis,dan kaji ulang untuk rangkap jabatannya sebagai Plt di Diskominfo, sebelum ada kejelasan hukum dari institusi yang menangani nya. Masih banyak putra-putri terbaik Karawang yang bisa dipercaya untuk menduduki jabatan Strategis, berikan kesempatan bagi mereka yang memang benar bisa dipercaya untuk Karawang lebih baik serta berkarakter “, tutupnya. (Red)