Singkawang, Jalurkhusus.com – Masyarakat digegerkan dengan maraknya praktik perjudian yang mengklaim memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Sejumlah tempat hiburan malam hingga arena permainan kerap dijadikan kedok untuk menjalankan aktivitas judi dengan dalih “legal” dan sudah mendapatkan restu pemerintah.
Kabar adanya izin tersebut sontak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait perjudian, kecuali di wilayah tertentu yang sifatnya terbatas dan bersifat rekreasi.
“Kalau benar ada pihak yang mengaku memiliki izin, itu jelas menyesatkan. Negara kita melarang segala bentuk perjudian, tidak ada dasar hukumnya kalau ada yang mengaku-aku begitu,” tegas seorang pejabat aparat penegak hukum di kota singkawang, Jumat (30/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat menilai praktik perjudian berkedok legalitas hanya merusak moral dan perekonomian warga. “Banyak keluarga yang hancur gara-gara judi. Jangan sampai masyarakat dibohongi dengan klaim punya izin,” ungkapnya.
Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap praktik perjudian, baik skala kecil maupun besar, tetap merupakan tindak pidana sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan informasi palsu terkait legalitas judi. Aparat juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan tempat yang menjalankan praktik perjudian dengan alasan sudah mengantongi izin.
(Teja)