Karawang, Jalurkhusus.com – Fenomena antrian panjang dirijen di SPBU 34.41342 yang terletak di Desa Medangasem, Kec. Jayakerta kian hari kian tak terkendali. Pemandangan ratusan dirijen berjejer di bahu jalan menjadi bukti nyata adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar. Ironisnya, praktik ini seolah dibiarkan, bahkan sudah menjadi pemandangan lumrah. Padahal, jelas-jelas hal tersebut menabrak aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat pasal yang menegaskan:
Pasal 55: Barang siapa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, praktik perburuan solar yang berlebih dengan dirijen bukan hanya melanggar etika distribusi minyak, melainkan juga tindak pidana.
Tim redaksi melakukan investigasi diam-diam di lokasi. Dari hasil pengamatan, terlihat dilapangan antrian puluhan armada roda dua sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar subsidi dengan jumlah yang banyak, terlihat ratusan dirijen terlihat memanfaatkan untuk mengumpulkan solar. Diduga kuat, tidak memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. Padahal , syarat bagi petani untuk membeli solar bersubsidi yang di perbolehkan menggunakan dirijen apabila hak itu di peruntukan masyarakat petani, itupun tak lebih dari 60 liter / 2 dirijen dan mempunyai surat rekomendasi dari intansi terkait.
Praktik antrian solar dengan dirijen di SPBU 34.41342 adalah tamparan keras bagi hukum minyak di Indonesia. UU sudah ada, sanksi sudah jelas, tapi implementasi penegakan hukum masih jauh panggang dari api.
Jika dibiarkan, ini bukan hanya sekadar masalah distribusi, melainkan pembangkangan terhadap hukum negara. Aparat penegak hukum harus turun tangan, atau publik akan menilai bahwa aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara mafia energi bebas berkeliaran.
(Red)