Kepsek SDN.WADAS 1 Kangkangi Permendikbud No.8/2016 Kadisdik ada Jatah??

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 06:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jalurkhusus.com – Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mana didalam Permendikbud tersebut tertuang berbagai macam jenis aturan dan larangan bagi Sekolah untuk tidak memungut biaya apapun kepada Siswanya apalagi melakukan transaksi jual beli buku pelajaran.

Adapun beberapa aturan yang telah baku menjadi pedoman Sekolah untuk dijadikan acuan. Seperti, Permendikbud no.8/2016, yang mana dalam aturan tersebut mengatur tentang Buku pelajaran termasuk LKS sudah seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya apapun.

Dalam Permendiknas No.2/2008, menjelaskan tentang larangan bagi Sekolah untuk melakukan transaksi jual beli buku,baik LKS atau Buku pelajaran umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun larangan dan segala bentuk aturan terkait transaksi jual beli buku sudah menjadi ketetapan, Undang- undang, tetapi masih ada aja sekolah melakukan transaksi terlarang tersebut.

330 ribu rupiah untuk kelas V, adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa kepada sekolah untuk mendapatkan beberapa buku LKS.

Begitu juga murid kelas VI, diwajibkan membayar 320 ribu rupiah demi mendapatkan lembaran LKS yang sudah tersedia disekolah itu.

Sekolah Dasar Negri 1 WADAS adalah satu diantara sekolah lainya yang berani melakukan transaksi jual beli buku LKS, tanpa memiliki rasa takut.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana BOS 7 Miliar di SMKN 1 Pebayuran, LIN Jabar: Jangan Tutup Mata, Laporkan!

Kedatangan tim Awak media pada Jum’at (27/09/24) ke sekolah tersebut, sepertinya sudah diketahui oleh pihak Sekolah.

Saat di konfirmasi berkaitan dengan pungutan dan jual beli buku LKS di lingkup sekolah, Bendahara Bos Sekolah tersebut enggan berkomentar dan segera berlalu.

Dengan data yang kami dapat dari narasumber, yang kebetulan anaknya bersekolah di sekolah tersebut, dapat dipastikan, praktik jual beli buku LKS disekolah ini sudah lama berjalan.

Melalui Guru yang ada diruangan tersebut, informasi didapat bahwa Kepsek Ibu Siti Khodijah, pergi rapat dan pulang nya langsung berobat.

“Ibu tadi ada, setelah saya hubungi, katanya rapat, dan pulangnya langsung mau berobat, kata guru tersebut kepada awak media.

Maraknya transaksi jual beli buku disekolah, yang terjadi selama ini, apakah sengaja dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang?

Jawaban, apakah Kadisdikpora Kabupaten Karawang terlibat dalam hal ini? belum bisa dipastikan, karna belum adanya pernyataan yang jelas terkait hal ini. ( Tim)

Berita Terkait

Ruislag Aset Tanah Desa Dinilai Cacat Hukum, Subur Rusnadi, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Kepsek jadi Tumbal Program MKKS, 2.5 juta Dana BOS Rela di Gelontorkan
Bapenda Bekasi Disorot: Rp120 Miliar Insentif Dipertanyakan, Dugaan Kebocoran Pajak Ikut Terkuak
Kepsek ini Enggan Memberikan Kejelasan Terkait 407 juta Anggaran yang Disetor ke Kasda, LIN : Akan Bongkar Permasalahan Ini
RDP Mandek, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, LIN Desak KPK Usut Insentif Rp. 126 Miliar Bagi ASN Pemungut Pajak di Bapenda
Integritas Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi di Pertanyakan, 120 Milliar Insentif bagi ASN Pemungut Pajak Diduga Belum Memiliki PERBUP, LIN: Permasalahan ini akan Kami Bawa ke KPK
LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:47

Anggaran MAMIN Pemda Karawang Rp3 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK, Furqon Jalaluddin Belum Berikan Klarifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:59

Solidaritas Tanpa Batas, Ketua DPD BPM Kubu Raya Jenguk dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kecelakaan di RS Kartika Husada

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30

PDAM sekadau Nanga Taman Hasil Kurang Baik Serta Diduga juga Kurang Perawatan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:05

Terkuak, A’ON Mengelapkan Uang pengusaha Asal Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13

Mengaku Sebagai Seorang Pengusaha Dikalbar, AO Bawa Uang Perusahaan Kabur Rp8,5milliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:03

Tabung Gas Kantor Kelurahan Hilir Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31

Klarifikasi Tegas Olahan Oli Bekas Milik pak Awaludin Peniti Dalam Bukan “Solar Palsu”, Melainkan Bahan Bakar Alternatif untuk Nelayan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:32

APMS 66.062.24 Kangkkangi Aturan Migas, Libas Minta Pertamina Tindak Tegas ‎

Berita Terbaru