Diduga Gudang Menimbun Oli non Legal di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya Adisucipto

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 06:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, Jalurkhusus.com – Penimbunan Oli yang di Duga non legal di wilayah Hukum Polres Kubu Raya Tepat nya di pergudangan Mandau 68 di Desa parit baru.

Menurut tim Media di lapangan saat bertugas bahwa saat pertama kali mendatangi gudang pada tangal 6 juli 2024,gudang tersebut terbuka dan mengkomfirmasikan bahwa adanya penimbunan oli non legal di gudang tersebut dan tanpa ada klarifikasi dari pihak penyewa gudang tersebut.

“Selanjutnya Awak media mendatangi lagi ke gudang bahwa memang benar adanya dugaan penimbunan Oli non legal yang di lakukan oknum At selaku penanggung jawab di gudang tersebut.

“Hal ini bisa menumbulkan kurangnya pendapatan pengusaha kecil yang sudah legal,karena menurut tim di lapangan Karena Adanya gudang non legal tersebut jadi pengusaha kecil kurang pendapatan untuk menjual oli yang legal.

“Mohon untuk kepada APH Kubu Raya bisa menindak tegas terkait dugaan adanya penimbunan Oli non legal yang bertempat di wilayah Hukum APH Kubu Raya’ Tepat nya di gudang Mandau 68 Desa Parit Baru,”Ujar tim lapangan (jhony)

Berita Terkait

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya
Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum
JATAH 66 MILIAR ASN BAPENDA BIKIN PLT BUPATI BEKASI BAPER, SERAHKAN SUBTANSI AUDIENSI KE INSPEKTORAT, LIN: KITA BONGKAR SEMUANYA
Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi
Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??
Bubarkan Inspektorat..!, Puluhan Miliar Anggaran diserap, Hasil Kerja Nihil
Maladministrasi Berkedok Birokrasi, Uang Rakyat Terkuras, Dampak Sosial Dibiarkan
Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:12

LIN Minta Permasalahan 120 Miliar Insentif di Bapenda Dibuka Secara Terang Benderang, Siapa Penikmat Pajak Rakyat yang Sesungguhnya

Selasa, 21 April 2026 - 06:04

Tim Investigasi Jejak Hukum Kalbar Siap Giring Kasus MBG SDN 71 ke Pusat, Dugaan Makanan Tak Layak Konsumsi Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 12:33

Puluhan Miliar Menguap, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, LIN Usul Inspektorat Dibubarkan

Selasa, 14 April 2026 - 05:20

Dalih “Hanya Titipan” Dipertanyakan, Toko Erajaya Bike Diduga Rutin Jual LPG Subsidi Rp28 Ribu Tanpa Plang Resmi

Senin, 13 April 2026 - 11:41

Dugaan Keterlibatan Kapolsek dalam Aktivitas PETI di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres tutup Mata

Minggu, 5 April 2026 - 13:31

Di Tengah Kasus Emas Ilegal Bengkayang, Sosok AP Diduga Kebal Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:59

PETI Aktif di Semerangkai Tidak Sesuai Fakta Tim Temukan Lanting Hanya Terparkir, Tidak Ada Aktivitas Penambangan

Rabu, 1 April 2026 - 13:04

Kadis Kominfo Lambar Buka Suara Soal Isu Larangan Kendaraan Plat Luar di Area Pemda

Berita Terbaru