Sertifikat No 00352 Milik De.Keraton, di Soal ORMAS BUAS

- Penulis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jalurkhusus.com – Tanah milik PJT II di Karawang diduga telah diserobot oleh pengembang perumahan De Kraton. Berdasarkan laporan yang diterima, luas tanah yang diserobot mencapai kurang lebih 3000 meter persegi yang berasal dari dua sertifikat yang sah milik PJT II. Permasalahan ini telah menjadi sorotan karena pembangunan perumahan De Kraton kini berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik PJT II.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah antara pengembang dan pemilik lahan negara. Dugaan penyerobotan ini memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum yang digunakan oleh pihak pengembang De Kraton untuk menguasai dan membangun di atas lahan tersebut. Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap penggunaan tanah harus dilandasi dengan hak yang sah.

Terkait kasus ini, LSM Buas telah mengajukan permintaan audiensi kepada pihak De Kraton untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Dalam surat yang disampaikan, LSM Buas menyoroti beberapa poin penting, termasuk dokumen kepemilikan dan izin yang dimiliki oleh De Kraton, yang harus sesuai dengan Pasal 19 UUPA dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Selain itu, LSM Buas juga mempertanyakan apakah pengukuran dan penetapan batas lahan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah. Mereka juga meminta penjelasan terkait dokumen AMDAL yang wajib dimiliki pengembang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012.

Dalam pertemuan audiensi yang dihadiri oleh perwakilan dari De Kraton, Yahya, dijelaskan bahwa proses pengurusan legalitas lahan sedang ditempuh. Namun, ia mengakui bahwa De Kraton juga menjadi korban dari orang-orang kepercayaan yang telah keluar dari manajemen, seperti Martaya dan timnya. Selasa (13/8/2024).

Yahya menyebut bahwa proses ini kemungkinan bisa diselesaikan melalui mekanisme Ruislag (Tukar guling), tetapi belum ada kepastian waktu yang jelas kapan hal ini akan tuntas. Jawaban ini menimbulkan pertanyaan baru tentang keabsahan proses pengurusan tersebut, mengingat lahan sudah digunakan bertahun-tahun.

“Kami merasa belum puas dengan jawaban yang diberikan oleh pihak De Kraton. Kami akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan perkara ini hingga ada penyelesaian yang jelas,” ujar Sekjen DPP Ormas Buas, Didi Holidi, S.H.

[Red]

 

Berita Terkait

Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi
Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??
Bubarkan Inspektorat..!, Puluhan Miliar Anggaran diserap, Hasil Kerja Nihil
Maladministrasi Berkedok Birokrasi, Uang Rakyat Terkuras, Dampak Sosial Dibiarkan
Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%
Camat Kedungwaringin “Maman Badruzaman” Jangan Kabur, 93 juta Sisa Belanja Belum Jelas
Sekda Endin di Periksa KPK, Terkait Kasus Ijon Proyek Senilai 14 Milliar
Ke Mana Rp632 Juta Sisa Anggaran Kecamatan Cibitung? LIN Siap Ungkap Dugaan Kejanggalan
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:54

Anggaran SILTAP Sintang tak kunjung cair: Kades Gandis hulu pertanyaaakan sebab nya?

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:28

Diam-diam ASN Khusus Dispenda Dapat Insentif Sebesar 330 Juta per-tahun, LIN: Masyarakat Bekasi Wajib tahu

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:35

Rp.66 Miliar Insentif Dispenda Bekasi Dipersoalkan, Aktivis Minta Transparansi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45

PTUN Pontianak Lanjutkan Sidang Sengketa Tanah yang Digugat Ahli Waris, Putusan PK MA Dipertanyakan Keasliannya

Senin, 23 Februari 2026 - 01:00

Desa Digital Diduga jadi Ladang Korupsi Oknum Kades,  Barang Bobrok dibeli, Perintah Siapa??

Senin, 16 Februari 2026 - 09:21

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Senin, 16 Februari 2026 - 02:19

SPBU 64.781.21 Dr Wahidin Pontianak Sampaikan Klarifikasi Resmi Bantah Isu Penyaluran Solar ke Mafia BBM

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Berita Terbaru